LHKASN

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 09:10:01 WIB

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara  dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN);
  3. Peraturan Bupati Lumajang nomor 28 tahun 2017 tentang Pedoman penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
  4. Capaian Pelaporan LHKAN Kabupaten Lumajang

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN,  pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
  3. Camat;
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  5. Lurah; dan
  6. Auditor/ P2UPD;
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu penyampaian LHKASN yaitu :

  1. paling lambat 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan
  2. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan atau purna tugas;
  3. Jangka waktu lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyampaian LHKASN disampaikan kepada Bupati melalui Inspektur Daerah, LHKASN dituangkan dalam formulir isian dan atau melalui sistem informasi harta kekayaan (SIHARKA) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia https://siharka.menpan.go.id/index.php/login dimana pengkoordinasian penyelenggaran Sistem Informasi Harta Kekayaan (SIHARKA) dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang. Lebih lanjut :

  1. Username dan password dapat diajukan ke Inspektorat melalui perangkat daerah masing-masing;
  2. Tatacara pengisian silakan download (disini)
  3. Surat Edaran Penyampaian LHKASN
  4. Surat Edaran Lanjutan Penyampaian LHKASN
  5. Formulir LHKASN
  6. Bahan Paparan LHKASN
  7. Penyampaian LHKASN di Lingkungan Inspektorat Kab. Lumajang
  8. Penyampaian LHKASN 29 November 2019

Pengajuan Reset Password khusus untuk ASN Kabupaten Lumajang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Untuk selain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, silakan hubungi pihak yang mengelola LHKASN di instansi anda masing-masing. Mohon untuk diperhatikan dengan sangat saksama. Terima kasih.

Nama Lengkap
NIP
Instansi
No. Telp
E-mail
Jumlah Kecamatan di Lumajang
 

Konfirmasi Hubungi Ditya (085749594441) atau Rendy (085646629941)