- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas SABER PUNGLI); Pasal 10 bahwa Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli secara berjenjang.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 11 November 2016 Nomor : 700/4277/SJ Tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/414/427.12/2016 Tanggal 14 November 2016 Tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Lumajang;
Sekretariat/ Posko Saber Pungli Kabupaten Lumajang yang bertempat di lantai II gedung Inspektorat Kabupaten Lumajang jalan Arif Rahman Hakim 01 Lumajang yang melayani pengaduan, administrasi namun masih perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana lainnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:
- membangunsistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
- melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
- mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
- melakukan operasi tangkap tangan;
- memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
- melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:
- intelijen;
- pencegahan;
- penindakan; dan
- yustisi.
Tautan Terkait:
- Pengaduan Pungli Daring
- Pengaduan Pungli Luring
- Identifikasi Potensi Pungli dan Program Anti Pungli
- Identifikasi Pemetaan Potensi Pungli
- Unduhan Berkas-Berkas terkait Saber Pungli
- Surat Ketua UPP Prov. Jawa Timur No. B/277/IX/HUK.6.6./2021 tanggal 21 September 2021
- Surat Identifikasi Potensi Pungli dan Program Anti Pungli (29 Oktober 2021)
- Surat Keputusan Tim Saber
- Materi Sosialisasi Sesi 1 (SMPN, SMAN, SMKN di wilayah Kec. Lumajang) - 2 November 2021
- Materi Sosialisasi Sesi 2 (Dinas Kesehatan Kab. Lumajang) - 2 November 2021
- Materi Sosialisasi SOP Saber Pungli
PELAPORAN PENUGASAN (https://bit.ly/PelaporanPenugasanSaberPungli_Lumajang)
Tautan Terkait Pengawasan Pupuk Bersubsidi:
- STICKER
- FORM LAPORAN PENYULUHAN KEPADA POKTAN: https://s.id/vRifn
- FORM LAPORAN PENGAWASAN PENEMPELAN STICKER: https://s.id/vRiJn
- PENGADUAN ISC
Materi-Materi:
- Surat dari Pupuk Indonesia Nomor 4598/A/PJ/C30/ET/2020 tanggal 10 November 2020 tentang Penegasan Tata Kelola Perdagangan Pupuk Non Subsidi
- Paparan Wakapolres
- Paparan Polres
- Paparan Kejaksaan
- Paparan Binwas Pupuk Inspektorat
- Paparan Sosialisasi Saber Pungli bagi Gapoktan dan Kios Pupuk Bersubsidi
- Materi-Materi Puldata Asistensi Monitoring dan Evaluasi Pemberantasan Pungli terkait Kebijakan Pemerintah tentang Penanganan COVID-19 di Kabupaten Lumajang 08 Oktober 2021
- MATERI SOSIALISASI SABER PUNGLI PADA DINAS PERDAGANGAN KAB. LUMAJANG (18 NOVEMBER 2021)
- MATERI RAKERNAS SABER PUNGLI - 15 Desember 2021
- MATERI SOSIALISASI DI KECAMATAN ROWOKANGKUNG - 27 DESEMBER 2022