REFORMASI BIROKRASI (RB)
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
SITUS PMPRB: pmprb.menpan.go.id
REFORMASI BIROKRASI (RB)
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
SITUS PMPRB: pmprb.menpan.go.id
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sudah dilaksanakan hampir pada seluruh instansi pusat dan sebagian pemerintah daerah termasuk di pemerintah kabupaten lumajang. Berikut pola pikir pencapaian Reformasi birokrasi :
Grand Design Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun waktu 2010- 2025 yang ditetapkan dengan perpres nomor 81 tahun 2010. Sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. GrandDesign Reformasi Birokrasi 2010-2025 ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat memiliki sifat fleksibilitas sebagai suatu living document dan setiap pemerintah daerah menyusun road map RB dan beberapa ketentuan terkait penyelenggaraan reformasi birokrasi antara lain
Dalam rangka mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegrasi, bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, maka Pemerintah secara berkelanjutan terus melakukan upaya-upaya perbaikan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Untuk mengukur kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah (pemerintah daerah), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang digunakan sebagai instrumen penilaian Reformasi Birokrasi secara mandiri (self-assessment). Dalam rangka mempermudah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi implementasi PMPRB maka penilaian tersebut dilakukan secara online Dan Inspektorat Kabupaten Lumajang melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dimaksud.
PMPRB Online merupakan sebuah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi informasi (TI) berbasis web. PMPRB Online akan mempercepat proses PMPRB yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal pengumpulan dan pengolahan data, monitoring dan evaluasi data, serta memudahkan proses saling belajar (bench learning) secara realtime online. K/L dan Pemda termasuk pemerintah Kabupaten Lumajang menyampaikan hasil PMPRB Online kepada Kementerian PANRB/UPRBN minimal sekali dalam setahun pada 31 Mei untuk Tahun 2019, dan 30 April untuk tahun berikutnya. Dimana penilaian tersebut dengan katagori :
Seluruh perangkat Daerah menerapkan Reformasi dengan tahapan :
CONTOH PEMENUHAN DOKUMEN RB
(klik pada setiap poin kolom Area Perubahan dan Dokumen yang Harus dipenuhi untuk mengunduh berkas yang dimaksud)
No | Area Perubahan | Dokumen yang Harus dipenuhi |
---|---|---|
MANAJEMEN PERUBAHAN | ||
1 | Tim Reformasi Birokrasi (1) | 1.
SK Tim RB 2. SOP perencanaan dan evalusi 3. Rencana Kerja 4. Hasil Monitoring dan Evaluasi 5. Tindaklanjut hasil evaluasi |
2 | Road Map Reformasi Birokrasi (1) | 1.
Rencana Kerja RB 2. Bukti sosialisasi rencana Kerja 3. hasil reviu keselarasan Rencana kerja |
3 | Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi (2) | 1.
SK/ST tim asesor internal 2. Asesor internal telah memiliki kompetensi RB secara memadai 3. Terdapat rencana aksi tindaklanjut 4. telah ada hasil pemantauan dan evaluasi rencana kerja |
4 | Perubahan pola pikir dan budaya kinerja (1) | 1.
SOP pedoman penyelenggaraan perubahan Pola pikir dan budaya kerja dengan
keterlibatan pimpinan 2. Terdapat SK Kelompok Budaya Kerja/ agent of change ataupun role model 3. Terdapat rencana dan laporan perubahan Pola pikir dan budaya kerja 4. Bukti penyelenggaraan KBK Terdapat keterlibatan pimpinan tertinggi/pimpinan unit kerja secara aktif dan berkelanjutan dalam pelaksanaan KBK dan reformasi birokrasi sampai ke pimpinan menengah dan bawah |
DEREGULASI KEBIJAKAN () | ||
1 | Harmonisasi (2,5) | 1.
Terdapat SOP penyusunanperaturan/ pedoman/sistem/ SOP/juklak yang memuat
pengusulan peraturan perundangan, dan reviu/ evaluasi/revisi di tingkat PD
dan kooordinasi ke PD terkait 2. Terdapat hasil identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/sinkron yang akan direvisi/dihapus 3. Bukti revisi peraturan/ pedoman/sistem/ SOP/juklak terkait |
2 | ||
PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI (6) | ||
1. | Evaluasi Kelembagaan () | 1.
SOP avaluasi kesesuaian struktur organisasi/ Kelembagaan KSOUTFT termasuk
koordinasi dengan bagian organisasi 2. Hasil evaluasi dan analisa/asessment kesesuaian struktur organisasi 3. hasil reviu bagian organisasi atas hasil evaluasi/asesmen |
2 | Tindak Lanjut Evaluasi | |
PENATAAN TATALAKSANA (5) | ||
1 | Proses bisnis dan prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama (1,5) | 1.
Terdapat SOP peyusunan Peta Proses bisnis 2. Peta Proses Bisnis 3. Bukti penerapan Proses bisnis/SOP 4. Hasil Evaluasi Proses bisnis dan perbaikan |
2 | Keterbukaan Informasi Publik (1,5) | 1.
SOP penyelenggaraan KIP 2. SK tim KIP/PPID 3. Bukti Penerapan KIP 4. Laporan dan Evaluasi KIP |
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM (15) | ||
1 | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi (1) | 1.
SOP Perencanaan kenbutuhan, anjab, ABK 2. Hasil Anjab dan ABK 3. Perhitungan Kebutuhan Pegawai 4. bukti Keselarasan anjab dan ABK dengan kinerja utama/kebutuhan |
2 | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi (1) | 1.
SOP pengembangan pegawai 2. Telah dilakukan identifikasi kebutuhan 3. bukti penerapan dan Laporan pengembangan pegawai berbasis kompetensi |
3 | Penetapan kinerja individu (2) | 1.
SOP pengusulan dan Penetapan Kinerja Individu
dan pengembagan pegawai termasuk reward dan punishment 2. Penetapan Indikator Kinerja Individu (IKI) 3. Penetapan Kinerja Individu sesuai IKI 4. Pengukuran Kinerja Individu dan SKP 5. Monev Kinerja individu dan Capaian SKP 6. Bukti penggunaan penilaian kinerja untuk pengembangan karir termasuk Reward and punishment |
4 | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai (1) | 1.
SOP disiplin/kode etik/kode perilaku instansi 2. Bukti osialisasi dan Implementasi SOP 3. hasil montoring dan evaluasi pelaksanaan disiplin/kode etik/kode perilaku |
5 | Pelaksanaan evaluasi jabatan (1) | 1.
SOP penyusunan SKJ 2. Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) 3. Implementasi SKJ 4. Hasil Evaluasi jabatan berdasarka SKJ |
6. | Sistem Informasi Kepegawaian (1) | 1.
SOP pengendalian SIK 2. Bukti penerapan dan laporan penyelenggaraan pengendalian SIK |
PENGUATAN AKUNTABILITAS (6) | ||
1 | Keterlibatan pimpinan (2) | 1.
SOP penyusunan Renstra (setiap level pimpinan terlibat langsung penyusunan
renstra) 2. SK tim penyusunan renstra/ revisi renstra 3. Laporan hasil pemantauan pimpinan puncak sampai bawah atas pencapaian kinerja secara berkala/ evaluasi Renja 4. Bukti Kompetensi dan pengalaman pimpinan ats perencanaan jangka menengah serta pemahaman atas perencanaan (paparan) 5. Perjanjian kinerja dan Action plan pimpinan atas PK yang menunjukkan pemahaman pimpinan |
2 | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja (4) | 1.
SOP sistem Akuntabilitas kinerja
(menyangkut SDM, Pemutakhiran data, dan Pengukuran kinerja berbasis
elektronik) 2. laporan hasil pemutakhiran data secara berkala 3. bukti pemanfaatan teknologi informasi untuk pengukuran kinerja |
PENGUATAN PENGAWASAN (12) | ||
1 | Gratifikasi (1,5) | cek pada website inspektorat |
2 | Penerapan SPIP (1,5) | cek pada website inspektorat |
3 | Pengaduan Masyarakat () | cek pada website inspektorat |
4 | Whistle-Blowing System (1,5) | cek pada website inspektorat |
5 | Penanganan Benturan Kepentingan (1,5) | cek pada website inspektorat |
6 | Pembangunan Zona Integritas (2,5) | cek pada website inspektorat |
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (6) | ||
1 | Standar Pelayanan (1) | 1. Terdapat Standar Pelayanan 2. maklumat atas Standar Pelayanan 3. SOP atas standar pelayanan 4. Reviu atas standar pelayanan 5. Perbaikan SOP |
2 | Budaya Pelayanan Prima (1) | 1. SOP budaya pelayanan prima 2. Bukti sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima 3. Informasi atas Pelayanan mudah diakses 4. Terdapat Ketentuan punishment (sanksi)/reward dan penerapannya 5. Sarana dan Prasarana Sesuai standar 6. Bukti Inovasi pelayanan / Kelompok Budaya Kerja |
3 | Pengelolaan Pengaduan (1,5) | 1. SOP pengelolaan pengaduan 2. Tersedianya Media Pengaduan Pelayanan 3. Terdapat unit Pengelolaan pengaduan pelayanan 4. Tindaklanjut atas pengaduan 5. Evaluasi atas penanganan dan keluhan |
4 | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan (1,5) | 1. SOP Penilaian Kepuasan 2. Hasil Survey Kepuasan Masyarakat 3. Hasil SKM dapat diakses secara terbuka 4. bukti Tindaklanjut atas SKM |
5 | Pemanfaatan Teknologi Informasi (1) | 1. rencana Penerapan TI 2. Bukti penerapan TI atas pelayanan 3. Bukti Perbaikan terus menerus |
Catatan:
1) Beberapa contoh dokumen bukan standar hanya berupa contoh, format lain sangat memungkinkan; |
2) Pemenuhan dokumen dengan prinsip konservatif dan dapat ditambah bukti lainnya; |
3) Penilaian bukan atas dokumen tetapi juga atas Keyakinan atas Pelaksanaan (berdasarkan penilaian Tim Inspektorat). |