PMPRB

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 08:57:51 WIB

REFORMASI BIROKRASI (RB)


Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

SITUS PMPRB: pmprb.menpan.go.id



Materi Sosialisasi PMPRB via Zoom Meeting 11 Juni 2021: https://bit.ly/MateriPMPRB_Lumajang2021

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sudah dilaksanakan hampir pada seluruh instansi pusat dan sebagian pemerintah daerah termasuk di pemerintah kabupaten lumajang. Berikut pola pikir pencapaian Reformasi birokrasi :

Grand Design Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun waktu 2010- 2025 yang ditetapkan dengan perpres nomor 81 tahun 2010. Sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. GrandDesign Reformasi Birokrasi 2010-2025 ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi  ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi agar dapat memiliki sifat fleksibilitas sebagai suatu living document dan setiap pemerintah daerah menyusun road map RB dan beberapa ketentuan terkait penyelenggaraan reformasi birokrasi antara lain

  • Aturan Pemerintah Pusat
  1. Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  2. Permenpan-rb No. 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
  3. Permenpan-rb No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
  4. Permenpan-rb No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014
  5. Pedoman Reformasi Birokrasi
    1. Lampiran Pedoman PMPRB – Permenpan-rb No. 1 Tahun 2012
    2. Pedoman RB
  6. LKE PMPRB Kabupaten (Excel)
  7. LKE PMPRB Unit (Excel)
  8. Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  9. Permenpan-rb No. 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
  10. Permenpan-rb No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
  11. LKE Pusat Manual RB Tahun 2020
  12. LKE Unit Manual RB Tahun 2020
  13. PERATURAN MENTERI PANRB REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
  14. PERATURAN MENTERI PANRB REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG PENJENJANGAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
  • Aturan Pemerintah Daerah
  1. Perbup No. 29 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
  2. Road Map RB
    1. Perbup No. 27 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
    2. Lampiran Perbup No. 27 Tahun 2016
  3. Kepbup No. 188.45/31/427.12/2017 tentang Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang
  4. Materi Implementasi Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas Kabupaten Lumajang
  5. Materi Percepatan Pembangunan Reformasi Birokrasi 4 Desember 2019

Dalam rangka mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegrasi, bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, maka Pemerintah secara berkelanjutan terus melakukan upaya-upaya perbaikan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Untuk mengukur kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah (pemerintah daerah), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang digunakan sebagai instrumen penilaian Reformasi Birokrasi secara mandiri (self-assessment). Dalam rangka mempermudah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi implementasi PMPRB maka penilaian tersebut dilakukan secara online Dan Inspektorat Kabupaten Lumajang melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dimaksud.

PMPRB Online merupakan sebuah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi informasi (TI) berbasis web. PMPRB Online akan mempercepat proses PMPRB yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal pengumpulan dan pengolahan data, monitoring dan evaluasi data, serta memudahkan proses saling belajar (bench learning) secara realtime online.  K/L dan Pemda termasuk pemerintah Kabupaten Lumajang menyampaikan hasil PMPRB Online kepada Kementerian PANRB/UPRBN minimal sekali dalam setahun pada 31 Mei untuk Tahun 2019, dan 30 April untuk tahun berikutnya. Dimana penilaian tersebut dengan katagori :

Seluruh perangkat Daerah menerapkan Reformasi dengan tahapan :

  1. Mempelajari ketentuan penyelenggaraan reformasi birokrasi
  2. Melakukan internalisasi penyelenggaraan reformasi birokrasi di lingkungan perangkat daerah masing-masing
  3. Membentuk Tim RB di masing-masing perangkat daerah dan menyusun Rencana penyelenggaraan RB (rencana sesuai/ memperhatikan kertas kerja evaluasi unit)
  4. Menyelenggarakan Reformasi  sesuai dengan Rencana
  5. Untuk perangkat daerah tertentu selain menyelengarakan reformasi birokrasi tingkat perangkat daerah, juga ikut menjadi pendukung 8 Area perubahan Reformasi birokrasi baik komponen hasil maupun pengungkit untuk tingkat Instansi/ Kabupaten, dukungan tersebut dengan menyelengarakan road map (perbup road map) reformasi birokrasi pada perangkat daerah masing-masing yang sesuai kertas kerja reviu instansi/pemerintah Kabupaten

CONTOH PEMENUHAN DOKUMEN RB

(klik pada setiap poin kolom Area Perubahan dan Dokumen yang Harus dipenuhi untuk mengunduh berkas yang dimaksud)

NoArea PerubahanDokumen yang Harus dipenuhi
MANAJEMEN PERUBAHAN
1Tim Reformasi Birokrasi (1)1. SK Tim RB
2. SOP perencanaan dan evalusi
3. Rencana Kerja
4. Hasil Monitoring dan Evaluasi
5. Tindaklanjut hasil evaluasi
2Road Map Reformasi Birokrasi (1)1. Rencana Kerja RB
2. Bukti sosialisasi rencana Kerja
3. hasil reviu keselarasan Rencana kerja
3Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi (2)1. SK/ST tim asesor internal
2. Asesor internal telah memiliki kompetensi RB secara memadai
3. Terdapat rencana aksi tindaklanjut
4. telah ada hasil pemantauan dan evaluasi rencana kerja
4Perubahan pola pikir dan budaya kinerja (1)1. SOP pedoman penyelenggaraan perubahan Pola pikir dan budaya kerja dengan keterlibatan pimpinan
2. Terdapat SK Kelompok Budaya Kerja/  agent of change ataupun role model
3. Terdapat rencana dan laporan perubahan Pola pikir dan budaya kerja
4. Bukti penyelenggaraan KBK Terdapat keterlibatan pimpinan tertinggi/pimpinan unit kerja secara aktif dan berkelanjutan dalam pelaksanaan KBK dan reformasi birokrasi sampai ke pimpinan menengah dan bawah
DEREGULASI KEBIJAKAN ()
1Harmonisasi (2,5)1. Terdapat SOP penyusunanperaturan/ pedoman/sistem/ SOP/juklak yang memuat pengusulan peraturan perundangan, dan reviu/ evaluasi/revisi di tingkat PD dan kooordinasi ke PD terkait
2.  Terdapat hasil identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/sinkron yang akan direvisi/dihapus
3. Bukti revisi peraturan/ pedoman/sistem/ SOP/juklak terkait
2
PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI (6)
1.Evaluasi Kelembagaan ()1. SOP avaluasi kesesuaian struktur organisasi/ Kelembagaan KSOUTFT termasuk koordinasi dengan bagian organisasi
2. Hasil evaluasi dan analisa/asessment kesesuaian struktur organisasi
3. hasil reviu bagian organisasi atas hasil evaluasi/asesmen
2Tindak Lanjut Evaluasi
PENATAAN TATALAKSANA (5)
1Proses bisnis dan prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama (1,5)1. Terdapat SOP peyusunan Peta Proses bisnis
2. Peta Proses Bisnis
3. Bukti penerapan Proses bisnis/SOP
4. Hasil Evaluasi Proses bisnis dan perbaikan
2Keterbukaan Informasi Publik (1,5)1. SOP penyelenggaraan KIP
2. SK tim KIP/PPID
3. Bukti Penerapan KIP
4. Laporan dan Evaluasi KIP
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM (15)
1Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi (1)1. SOP Perencanaan kenbutuhan, anjab, ABK
2. Hasil Anjab dan ABK
3. Perhitungan Kebutuhan Pegawai
4. bukti Keselarasan anjab dan ABK dengan kinerja utama/kebutuhan
2Pengembangan pegawai berbasis kompetensi (1)1. SOP pengembangan pegawai
2. Telah dilakukan identifikasi kebutuhan
3. bukti penerapan dan Laporan pengembangan pegawai berbasis kompetensi
3Penetapan kinerja individu (2)1. SOP pengusulan dan Penetapan Kinerja Individu  dan pengembagan pegawai termasuk reward dan punishment
2. Penetapan Indikator Kinerja Individu (IKI)
3. Penetapan Kinerja Individu sesuai IKI
4. Pengukuran Kinerja Individu dan SKP
5. Monev Kinerja individu dan Capaian SKP
6. Bukti penggunaan penilaian kinerja untuk pengembangan karir termasuk Reward and punishment
4Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai (1)1. SOP disiplin/kode etik/kode perilaku instansi
2. Bukti osialisasi dan Implementasi SOP
3. hasil montoring dan evaluasi pelaksanaan disiplin/kode etik/kode perilaku  
5Pelaksanaan evaluasi jabatan (1)1. SOP penyusunan SKJ
2. Standar Kompetensi Jabatan (SKJ)
3. Implementasi SKJ
4. Hasil Evaluasi jabatan berdasarka SKJ
6.Sistem Informasi Kepegawaian (1)1. SOP pengendalian SIK
2. Bukti penerapan dan laporan penyelenggaraan pengendalian SIK
PENGUATAN AKUNTABILITAS (6)
1Keterlibatan pimpinan (2)1. SOP penyusunan Renstra (setiap level pimpinan terlibat langsung penyusunan renstra)
2. SK tim penyusunan renstra/ revisi renstra
3. Laporan hasil pemantauan pimpinan puncak sampai bawah atas pencapaian kinerja secara berkala/ evaluasi Renja
4. Bukti Kompetensi dan pengalaman pimpinan ats perencanaan jangka menengah serta pemahaman atas perencanaan (paparan)
5. Perjanjian kinerja dan Action plan pimpinan atas PK yang menunjukkan pemahaman pimpinan
2Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja (4)1. SOP sistem Akuntabilitas kinerja  (menyangkut SDM, Pemutakhiran data, dan Pengukuran kinerja berbasis elektronik)
2. laporan hasil pemutakhiran data secara berkala
3. bukti pemanfaatan teknologi informasi untuk pengukuran kinerja
PENGUATAN PENGAWASAN (12) 
1Gratifikasi (1,5)cek pada website inspektorat
2Penerapan SPIP (1,5)cek pada website inspektorat
3Pengaduan Masyarakat ()cek pada website inspektorat
4Whistle-Blowing System (1,5)cek pada website inspektorat
5Penanganan Benturan Kepentingan (1,5)cek pada website inspektorat
6Pembangunan Zona Integritas (2,5)cek pada website inspektorat
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (6) 
1Standar Pelayanan (1)1. Terdapat Standar Pelayanan
2. maklumat atas Standar Pelayanan
3. SOP atas standar pelayanan
4. Reviu atas standar pelayanan
5. Perbaikan SOP
2Budaya Pelayanan Prima (1)1. SOP budaya pelayanan prima
2. Bukti sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima
3. Informasi atas Pelayanan mudah diakses
4. Terdapat Ketentuan punishment (sanksi)/reward dan penerapannya
5. Sarana dan Prasarana Sesuai standar
6. Bukti Inovasi pelayanan / Kelompok Budaya Kerja
3Pengelolaan Pengaduan (1,5)1. SOP pengelolaan pengaduan
2. Tersedianya Media Pengaduan Pelayanan
3. Terdapat unit Pengelolaan pengaduan pelayanan
4. Tindaklanjut atas pengaduan
5. Evaluasi atas penanganan dan keluhan
4Penilaian kepuasan terhadap pelayanan (1,5)1. SOP Penilaian Kepuasan
2. Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
3. Hasil SKM dapat diakses secara terbuka
4. bukti Tindaklanjut atas SKM
5Pemanfaatan Teknologi Informasi (1)1. rencana Penerapan TI
2. Bukti penerapan TI atas pelayanan
3. Bukti Perbaikan terus menerus

Catatan:

1) Beberapa contoh dokumen bukan standar hanya berupa contoh, format lain sangat memungkinkan;
2) Pemenuhan dokumen dengan prinsip konservatif dan dapat ditambah bukti lainnya;
3) Penilaian bukan atas dokumen tetapi juga atas Keyakinan atas Pelaksanaan (berdasarkan penilaian Tim Inspektorat).