ZI-WBK-WBBM

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 09:10:49 WIB

SITUS PMPZI: pmpzi.menpan.go.id

Materi Jum’at, 6 November 2020: Presentasi Rapat Persiapan Evaluasi ZI menuju WBK

Materi Senin, 7 September 2020:

1. Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (SHPRBZI)
2. Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Koordinasi Pembangunan ZI 2020, 30 April 2020

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas dalam arti lain bahwa Zona Intergritas/ Wilayah Bebas Korupsi merupakan miniatur dari Reformasi Birokrasi di tingkat Perangkat Daerah, Jika di Tingkat Kabupaten Terdapat Reformasi Birokrasi (RB) yang ditunjang seluruh perangkat daerah, maka terdapat perangkat daerah (PD) yang bisa menjadi model Reformasi birokrasi yakni perangkat daerah yang telah layak ditetapkan menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ataupun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Berikut beberapa istilah dalam ZI menuju WBK dan WBBM :

  1. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
  2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;
  3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;

Tahapan

1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas;

2. Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM. Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya: 1) Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik; 2) Mengelola sumber daya yang cukup besar, serta 3) Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.

Terdapat dua jenis komponen yang harus dibangun dalam unit kerja terpilih, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.

3. Pembangunan Zona Integritas berdasarkan Stranas PK

Selain pembangunan pada unit kerja, pembangunan Zona Integritas juga dilaksanakan di kawasan terpadu yang bersifat strategis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahab Korupsi (Stranas PK). Aspek penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi menjadi fokus Stranas PK karena Reformasi Birokrasi menjadi area strategis dalam pencegahan korupsi. Salah satu kriteria keberhasilan pada aspek ini adalah meningkatnya kualitas pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

4. Penilaian Mandiri oleh TPI

Tim Penilai Internal (TPI) merupakan Tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK atau WBBM; Pada implementasinya, TPI dilaksanakan oleh:

  1. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)/ Inspektorat; atau
  2. APIP dan Unit lain yang ditunjuk yang mampu untuk melakukan penilaian dan asistensi pada komponen pengungkit.

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh TPI pada saat melakukan evaluasi internal adalah:

  1. Komitmen dan pemahaman pimpinan serta pegawai terkait program Zona Integritas;
  2. Kualitas penerapan dari komponen Proses serta ketersediaan data dukung;
  3. Inovasi-inovasi yang telah dilaksanakan oleh unit kerja;

Untuk dapat mengajukan usulan predikat WBK atau WBBM, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:

a. Pada level instansi pemerintah

  1. Mendapatkan predikat minimal Wajar Dengan Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan untuk pengusulan predikat WBK dan Wajar Tanpa Pengecualian untuk pengusulan predikat WBBM; dan
  2. Mendapatkan Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal “B”. Sedangkan syarat pada level instansi pemerintah terkait kawasan strategis pembangunan Zona Integritas mengikuti kebijakan dari Stranas PK.

b. Pada level unit kerja yang diusulkan

  1. Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis;
  2. Dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik;
  3. Mengelola sumber daya yang cukup besar;
  4. Untuk pengajuan unit kerja berpredikat WBBM, unit kerja yang diusulkan merupakan unit kerja yang sebelumnya telah mendapatkan predikat WBK.

Apabila unit yang diajukan di luar ketentuan angka 1 sampai 3, maka TPN akan mempertimbangkan usulan dengan memperhatikan alasan pengusulan, serta kecukupan waktu, SDM, dan anggaran dalam melaksanakan reviu. Berikut alur pengusulan/ penilaian yang dilakukan secara online :

Pimpinan instansi pemerintah mengusulkan satu atau beberapa unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM ke Menteri untuk dilakukan reviu untuk Menuju WBK/WBBM dengan melampirkan hasil penilaian internal disertai dengan bukti pendukung.

Pengajuan reviu kepada TPN tersebut dilakukan dengan membuat surat permohonan reviu pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM kepada TPN. Permohonan reviu pembangunan Zona Integritas kepada TPN menggunakan sistem informasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) melalui alamat website www.pmpzi.menpan.go.id. PMPZI merupakan sebuah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi informasi (TI) berbasis web.  Pengajuan reviu kepada TPN melalui PMPZI dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Apabila terdapat perubahan terkait tanggal waktu pengajuan reviu, maka Kementerian akan memberikan informasi melalui surat pemberitahuan.

Beberapa Ketentuan dan Dokumen terkait ZI, WBK, WBBM antara lain :

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pengujian Unit Kerja Berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2020
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  4. Keputusan Bupati Lumajang nomor 188.45/246/427.12/2019 tentang Organsasi Perangkat Daerah yang diusulkan Sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
  5. Keputusan Bupati Lumajang nomor 188.45/247/427.12/2019 tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
  6. Contoh Surat Laporan Monitoring dan Evaluasi Unit Kerja Layanan yang telah mendapat Predikat menuju WBK/WBBM
  7. Contoh Surat Usulan Unit Kerja Layanan menuju WBK/WBBM dari Pimpinan Instansi
  8. Materi ZI 1 (PMPZI)
  9. Materi ZI 2 (coaching)
  10. KKE ZI (excel) TERBARU 2022 
  11. Materi Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (SHPRBZI)
  12. Materi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  13. Materi Bimtek Zona Integritas November 2020
  14. Berita Acara Zona Integritas
  15. Video BimTek Zona Integritas November 2020
  16. Form Monitoring Unit Kerja Atas Persiapan Evaluasi ZI dan RB
  17. Materi Simulasi Desk ZI Nov 2021
  18. Berita Acara Pembahasan Evaluasi Mandiri Pembangunan ZI Tahun 2021-2022
  19. Uji kemampuan pemahaman ZI 

a. AREA MANAJEMEN PERUBAHAN

b. AREA PENATAAN TATA LAKSANA

c. AREA PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

d. AREA PENGUATAN AKUNTABILITAS 

e. AREA PENGUATAN PENGAWASAN

f. AREA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK


f.