ISC

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 08:49:34 WIB

Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Inspektorat Kabupaten Lumajang belum mempunyai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan belum memiliki Pusat pelayanan sesuai tugas dan fungsinya sehingga pelayanan Inspektorat Kepada masyarakat tidak terintegrasi, tidak terstruktur serta belum tersosialisasi baik segi input, proses maupun output. Lebih lanjut Inspektorat juga belum melakukan identifiksi jenis pelayanan yang diberikan.

ISC dibentuk Untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan untuk menjamin kualitas dan efektivitas/ mutu penyelenggaraan pelayanan publik serta Peraturan Bupati Lumajang nomor 42 tahun 2015 tentang Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 72 tahun 2017 dan Keputusan Bupati Lumajang nomor : 188.45/410/427.12/2017 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Inspektorat (Inspektorat Service Centre).

Pusat Layanan Inspektorat Kabupaten Lumajang menyelenggarakan 7 (tujuh) jenis layanan publik eksternal sebagai berikut :

  1. Penanganan Pengaduan Masyarakat;
  2. Pemberian Informasi Kepada APIP;
  3. Pemberian Saran Kepada Pejabat/OPD/Desa melalui APIP;
  4. Fasilitasi Koordinasi, klarifikasi dan Penyelesaian Permasalahan serta permintaan informasi melalui APIP;
  5. Konsultasi dan Pendampingan;
  6. Aktivitas penjaminan melalui Permintaan audit/review/evaluasi/monitoring non PKPT/ Uji Laboratorium Pengawasan;
  7. Pemrosesan Izin Perceraian/Perkawinan PNS.

Layanan terebut dapat dijelaskan antara lain :

  1. Penanganan Pengaduan Masyarakat merupakan pelayanan penampungan pengaduan yang bersumber dari masyarakat dengan berbagai media yang berkadar pengawasan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh APIP sesuai kewenangan;
  2. Pemberian Informasi Kepada APIP merupakan pelayanan penampungan informasi dari masyarakat ataupun sumber lainnya melalui berbagai media untuk kemudian digunakan APIP dalam pembinaan dan pengawasan;
  3. Pemberian Saran Kepada Pejabat/OPD/Desa melalui APIP merupaka pelayanan penampungan saran dari masyarakat ataupun sumber lainnya melalui berbagai media untuk disampaikan APIP kepada Pejabat/OPD/Desa;
  4. Fasilitasi Koordinasi, klarifikasi dan Penyelesaian Permasalahan serta permintaan informasi melalui APIPmerupakan pelayanan APIP sebagai mediator/ fasilitator/ koordinator/ Klarifikator dalamPenyelesaian Permasalahan ataupun suatu kondisi tertentu dan permintaan informasi tertentu. Dalam lingkup Fasilitasi Koordinasi, Klarifikasi dan Penyelesaian Permasalahan antar Penyelenggara Pemerintahan Daerah, dan antara Penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan Masyarakat/Desa/pihak lainnya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terintegrasi dan merupakan bagian Pelayanan ini ;
  5. Konsultasi dan Pendampingan merupakan pelayanan pemberian konsultasi dan pendapingan oleh APIP terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah kepadan OPD/Pejabat/PNS;
  6. Aktivitas penjaminan melalui Permintaan audit/review/ evaluasi/ monitoring non PKPT merupakan pelayanan APIP dengan melalukan audit/review/evaluasi/monitoring non PKPT tentang suatu obyek/dokumenbaik draft maupun dokumen resmi oleh pihak tertentu terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tanggung jawab tetap pada pemohon.
  7. Pelayanan Pemrosesan Izin Perceraian/Perkawinan PNS merupakan pelayanan penerbitan atau tidak menerbitkan rekomendasi IzinPerkawinan/Perceraian PNS oleh APIP;

Produk layanan Eksternal Inspektorat Sebagai berikut :

No Jenis Pelayanan Produk Layanan
1 Penanganan Pengaduan Masyarakat(PPM); LHP Kasus/Pengaduan
2 Pemberian Informasi (PI)Kepada APIP; Informasi dijadikan pertimbangan/ hal yang dibuktikan dalam pengawasan Inspektorat baik PDTT maupun reguler
3 Pemberian Saran(PS) Kepada Pejabat/OPD/Desa melalui APIP; Tersampaikannya saran kepada Pejabat/Personil/Desa terkait dan tanggapan
4 Fasilitasi Koordinasi, klarifikasi dan Penyelesaian Permasalahan serta permintaan informasi melalui APIP(FKKPI) Terfasilitasi, terkoordinasi, terklarifikasi, dan terselesaikannya permasalahan.Informasi yang diminta pemohon sesuai ketentuan
5 Konsultasi dan Pendampingan(KP); Jasa Konsultasi/Pendampingan
6 Aktivitas penjaminan(AP) melalui Permintaan audit/review/evaluasi/monitoring non PKPT/ Pengujian Labwas. Laporan Hasil Pemeriksaan/ review/ evaluasi/monitoring
7 Pemrosesan Izin Perceraian/Perkawinan PNS(IP); LHP Izin untuk melakukan Perceraian/ LHP Surat Keterangan untuk melakukan Percerian/ Pemberian Izin untuk beristeri lebih dari seorang