Info Terbaru
- Indeks Kepuasan Masyakarat Periode Tribulan II Tahun 2023
- Survey SPI 2023
- Syarat Administrasi Permohonan Surat Keterangan Pilkades 2023
- SPI 2023
- Indeks Kepuasan Masyakarat Periode Tribulan I Tahun 2023
- Indeks Kepuasan Masyakarat Periode Semester II Tahun 2022
- Semeru Kembali Keluarkan APG, Informasi LENGKAP ada di MAHAMERUCARE ONLINE
- Materi dan Sertifikat Sosialisasi Program Desa Anti Korupsi dan FGD MCP Desa
- Nilai IKM Inspektorat Daerah Kab. Lumajang Semester I Tahun 2022
- Nilai IKM Inspektorat Daerah Kab. Lumajang Tahun 2021
Inspektorat Pembantu
Inspektorat Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap keuangan, kinerja, kepatuhan atas penyelenggaraan pemerintahan pada perangkat daerah, kecamatan dan pemerintahan desa dan kewenangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas aspek kebijakan, kelembagaan, keuangan, kepegawaian, barang, urusan, serta aspek lain sesuai ketentuan.
Fungsi Inspektorat Pembantu:
- Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
- Pengoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada wilayahnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas
perangkat daerah; - Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Pengawasan terhadap pemerintahan di bawahnya termasuk kecamatan dan pemerintahan desa;
- Pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah lainnya;
- Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pihak berwenang;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja kepada Inspektur Daerah;
- Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Inspektur Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah.
Khusus Inspektorat Pembantu V mempunyai fungsi khusus penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif, pengoordinasian pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan program reformasi birokrasi serta pengoordinasian kerjasama dengan aparat penegak hukum.