Info Terbaru
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN IV 2023
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN III 2023
- Kepala Sekolah dan Aparat Desa se Kecamatan Pasrujambe Ikuti Sosialisasi Saber Pungli
- Berantas Pungli di Kabupaten Lumajang Satgas Saber Pungli Laksanakan Sosialisasi
- Sekda Kabupaten Lumajang Evaluasi Capaian MCP KPK Triwulan IV Tahun 2023
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Ikrar Bersama Dan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas
- Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Pasar Melalui Penerapan Sistem FRC
- Inspektorat Daerah Gelar Rakorwas Guna Wujudkan Penyelenggaraan Pengawasan Yang Lebih Berkualitas
- Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja BPKAD Provinsi Jawa Timur
- Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang
Inspektorat Pembantu
Inspektorat Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap keuangan, kinerja, kepatuhan atas penyelenggaraan pemerintahan pada perangkat daerah, kecamatan dan pemerintahan desa dan kewenangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas aspek kebijakan, kelembagaan, keuangan, kepegawaian, barang, urusan, serta aspek lain sesuai ketentuan.
Fungsi Inspektorat Pembantu:
- Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
- Pengoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada wilayahnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas
perangkat daerah; - Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Pengawasan terhadap pemerintahan di bawahnya termasuk kecamatan dan pemerintahan desa;
- Pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah lainnya;
- Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pihak berwenang;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja kepada Inspektur Daerah;
- Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Inspektur Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah.
Khusus Inspektorat Pembantu V mempunyai fungsi khusus penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif, pengoordinasian pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan program reformasi birokrasi serta pengoordinasian kerjasama dengan aparat penegak hukum.