Ikhtisar

By Inspektorat IT Team 18 Nov 2020, 13:44:47 WIB


Kelembagaan  Inspektorat daerah Kabupaten Lumajang Ditetapkan Dengan  Peraturan Bupati Lumajang  Nomor 7 Tahun 2019  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat, dimana Peraturan Bupati Lumajang tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Susunan organisasi Inspektorat Daerah terdiri atas :

  • Inspektur Daerah;
  • Sekretariat, membawahi :
  • Sub Bagian Perencanaan;
  • Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
  • Sub Bagian analisis dan Evaluasi.
  • Inspektorat Pembantu I;
  • Inspektorat Pembantu II;
  • Inspektorat Pembantu III;
  • Inspektorat Pembantu IV;
  • Kelompok Jabatan Fungsional (Auditor, P2UPD, Jafung lainnya)

Inspektorat Daerah  mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Lebih lanjut  Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui pemeriksaan, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.



Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang berkedudukan di Jalan Arif Rahman Hakim 01 Lumajang Tlp. 0334-881485 dan fax 0334-894126 .