- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN IV 2023
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN III 2023
- Kepala Sekolah dan Aparat Desa se Kecamatan Pasrujambe Ikuti Sosialisasi Saber Pungli
- Berantas Pungli di Kabupaten Lumajang Satgas Saber Pungli Laksanakan Sosialisasi
- Sekda Kabupaten Lumajang Evaluasi Capaian MCP KPK Triwulan IV Tahun 2023
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Ikrar Bersama Dan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas
- Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Pasar Melalui Penerapan Sistem FRC
- Inspektorat Daerah Gelar Rakorwas Guna Wujudkan Penyelenggaraan Pengawasan Yang Lebih Berkualitas
- Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja BPKAD Provinsi Jawa Timur
- Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang
Ikhtisar
Kelembagaan Inspektorat daerah Kabupaten Lumajang Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat, dimana Peraturan Bupati Lumajang tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Susunan organisasi Inspektorat Daerah terdiri atas :
- Inspektur Daerah;
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
- Sub Bagian analisis dan Evaluasi.
- Inspektorat Pembantu I;
- Inspektorat Pembantu II;
- Inspektorat Pembantu III;
- Inspektorat Pembantu IV;
- Kelompok Jabatan Fungsional (Auditor, P2UPD, Jafung lainnya)
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Lebih lanjut Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui pemeriksaan, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.