UPG

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 09:02:17 WIB
ACLC KPK – Pelaporan Gratifikasi Online

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannyadan diatur Dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang . Dalam rangka gartifikasi selain kepada KPK secara langsung penerima gratifikasi dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi yang sekretariatnya ada di Inspektorat Kabupaten Lumajang namun prosedur dan waktu berbeda / lebih pendek jika dibandingkan laporan secara langsung kepada KPK. Lebih lanjut dalam rangka memahami gratifikasi dapat dipelajari :

  1. SE KPK RI No. 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
  2. Booklet KPK
  3. Leaflet KPK
  4. Formulir Laporan Gratifikasi KPK
  5. PERBUP LUMAJANG No-81 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
  6. Keputusan Bupati Lumajang No. 188.45/353/427.12/2019
  7. SOP – Analisa Potensi Gratifikasi
  8. SOP – Laporan Gratifikasi ke Sekretaris Daerah
  9. SOP – Form Pelaporan Gratifikasi – Laporan
  10. SOP – Form Pelaporan Gratifikasi – Pernyataan
  11. Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Lumajang
  12. Surat Edaran
  13. Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
  14. Himbauan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan
  15. Materi Iklan Layanan Masyarakat KPK
  16. Materi Konten Gratifikasi
  17. Aplikasi JAGA Bansos KPK
  18. Materi Sosialisasi Gratifikasi
  19. Link video, konten dan banner untuk Diseminasi gratifikasi:
  20. Materi UPG (cara pakai aplikasi gol)
  21. Materi UPG Terbaru (07 Des 21)

Silakan isi borang berikut di bawah ini dan jika koneksi internet anda sedang bermasalah sehingga mengalami kegagalan pengiriman data borang, dapat klik tautan ini dan cetak lalu isi secara tertulis serta kirim ke alamat Inspektorat Daerah Kab. Lumajang.