Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang beralamatkan di Jalan Arif Rahman Hakim No. 1 Kel. Ditotrunan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang. Sebagaimana OPD lain di Kabupaten Lumajang yang berjam kerja 5 hari dalam seminggu, waktu masuk yang diterapkan adalah pukul 07.30 – 15.30 WIB untuk hari senin hingga kamis dan pukul 07.30 – 11.00 dan 13.00 – 15.00 WIB untuk hari jum’at selama masa adaptasi kebiasaan baru Pandemi COVID-19 sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Kab. Lumajang.
Info Terbaru
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN IV 2023
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN III 2023
- Kepala Sekolah dan Aparat Desa se Kecamatan Pasrujambe Ikuti Sosialisasi Saber Pungli
- Berantas Pungli di Kabupaten Lumajang Satgas Saber Pungli Laksanakan Sosialisasi
- Sekda Kabupaten Lumajang Evaluasi Capaian MCP KPK Triwulan IV Tahun 2023
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Ikrar Bersama Dan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas
- Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Pasar Melalui Penerapan Sistem FRC
- Inspektorat Daerah Gelar Rakorwas Guna Wujudkan Penyelenggaraan Pengawasan Yang Lebih Berkualitas
- Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja BPKAD Provinsi Jawa Timur
- Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang