Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang beralamatkan di Jalan Arif Rahman Hakim No. 1 Kel. Ditotrunan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang. Sebagaimana OPD lain di Kabupaten Lumajang yang berjam kerja 5 hari dalam seminggu, waktu masuk yang diterapkan adalah pukul 07.30 – 15.30 WIB untuk hari senin hingga kamis dan pukul 07.30 – 11.00 dan 13.00 – 15.00 WIB untuk hari jum’at selama masa adaptasi kebiasaan baru Pandemi COVID-19 sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Kab. Lumajang.
Info Terbaru
- Satgas Saber Pungli Lakukan Sosialisasi Titik Rawan Pungli Dan Gratifikasi Bidang Perhubungan
- Inspektorat Kota Madiun Benchmarking Inovasi SIMWAS-FRC
- Capaian MCP Kabupaten Lumajang Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2024 Dievaluasi
- Inspektur Daerah Harapkan Kabupaten Lumajang Raih Juara Desa Antikorupsi 2024
- INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG SEBAGAI JUARA I LOMBA INOVASI PENGAWASAN KATEGORI PEMDA
- Implementasi RB Tematik Kabupaten Lumajang Tribulan II Tahun 2024 Dievaluasi
- Inspektorat Daerah Koordinasikan Persiapan Pemilihan Desa Antikorupsi Tahun 2024
- SIMWAS-FRC Juara I Lomba Inovasi Pengawasan Tahun 2024
- KPK Harapkan Pemerintah Daerah Kuatkan APIP
- Pj Bupati Tekankan Komitmen Pencegahan Korupsi Melalui Pemenuhan Indikator MCP