Reviu DAK

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 09:08:23 WIB

Pelaporan DAK dilakukan secara online melalui Aplikasi OMPSAN, Reviu DAK diselenggarakan Inspektorat mendasari ketentuan  pasal  81  Peraturan  Menteri  Keuangan  No.121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa dan kebijakan pengawasan dan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : PER-6/PK/2018 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian output Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik, lebih lanjut terkait Reviu DAK :

1. Tujuan Reviu

Tujuan reviu adalah untuk:

  1. Membantu Pemerintah Daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Memberikan keyakinan terbatas mengenai  keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output  kegiatan DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  3. Meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik;

Dengan memperoleh data yang sesungguhnya mengenai realisasi penyerapan dana dan capaian output atas kegiatan DAK Fisik per jenis perbidang.

2. Ruang Lingkup

Sesuai pada pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan No.121/PMK.07/2018, ruang lingkup reviu meliputi laporan realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output kegiatan DAK Fisik.

3. Objek reviu

Sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : PER-6/PK/2018 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian output Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik diantaranya :

  1. Sesuai pasal 3 ayat 2 Reviu dilakukan atas seluruh jenis bidang DAK fisik yang diperoleh pemerintah daerah pada tahun berkenaan;
  2. Sesuai pasal 3 ayat 2 Reviu dilakukan terhadap laporan sebagai syarat penyaluran DAK fisik, yang terdiri atas :
  3. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK fisik per jenis per bidang tahun anggaran sebelumnya, sebagai syarat penyaluran tahap I dan/atau penyaluran secara sekaligus;
  4. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK fisik  per jenis per bidang sampai dengan tahap I, sebagai syarat  penyaluran tahap II;
  5. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK fisik  per jenis per bidang sampai dengan tahap II, sebagai syarat  penyaluran tahap III.

Lebih lanjut berikut dasar hukum penyelenggaraan reviu DAK dan format Daftar isian Reviu DAK :

  1. Peraturan  Menteri  Keuangan  No.121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.07/2019
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.07/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Fisik Tahun Anggaran 2020
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.07/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus
  6. Kebijakan DAK Final Oktober 2019
  7. Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : PER-6/PK/2018 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian output Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik
  8. Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-3/PK/2020 Tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Keluaran (Output) Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik
  9. BA Penerimaan Berkas
  10. Surat Pemberitahuan DAK Tahap II
  11. Format KKR DAK untuk OPD (terbaru, 14 Mei 2020)
  12. Format KKR DAK untuk Reviewer (terbaru, 14 Mei 2020)
  13. Form LHR DAK Fisik Dinas
  14. Berita Acara QA LHR

Berikut rincian untuk Peraturan Presiden No. 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019:

Materi Workshop Reviu DAK Fisik