Info Terbaru
- Internalisasi Core Values BerAKHLAK di Lingkungan Inspektorat Daerah
- Sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi Bagi Petugas Layanan DLH
- Survei Kepuasan Penggunaan MCP Tahun 2024 Segera Dimulai
- Jajaran Inspektorat Daerah Ikuti Apel Besar Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Pada Pilkada 2024
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Berpartisipasi Dalam Giat WCD 2024
- Satgas Saber Pungli Lakukan Sosialisasi Titik Rawan Pungli Dan Gratifikasi Bidang Perhubungan
- Inspektorat Kota Madiun Benchmarking Inovasi SIMWAS-FRC
- Capaian MCP Kabupaten Lumajang Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2024 Dievaluasi
- Inspektur Daerah Harapkan Kabupaten Lumajang Raih Juara Desa Antikorupsi 2024
- INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG SEBAGAI JUARA I LOMBA INOVASI PENGAWASAN KATEGORI PEMDA
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Inspektur Daerah.
Fungsi Sekretariat:
- Pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
- Pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;
- Penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan/pelayanan Inspektorat Daerah;
- Pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan, administrasi umum, evaluasi dan pelaporan;
- Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Inspektur Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah.