Sekretariat

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 08:46:42 WIB

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Inspektur Daerah.

Fungsi Sekretariat:

  • Pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
  • Pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  • Pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;
  • Penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan/pelayanan Inspektorat Daerah;
  • Pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan, administrasi umum, evaluasi dan pelaporan;
  • Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Inspektur Daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah.