Benturan Kepentingan

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 09:10:22 WIB

Benturan Kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Atau dengan pengertian lain yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya

Beberapa bentuk Benturan Kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Lumajang karena beberapa penyebabnya

Penanganan situasi benturan kepentingan dilaksanakan dengan prinsip dasar sebagai berikut:

  1. Pejabat/Pegawai yang dirinya berpotensi dan atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan dilarang untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi Benturan Kepentingan tersebut (kecuali dalam kondisi darurat tertentu). Untuk selanjutnya pimpinan memutuskan bahwa petugas yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penugasan tersebut, atau mengambil tindakan lain yang diperlukan terhadap penugasan yang berpotensi terdapat Benturan Kepentingan tersebut, kecuali berdasarkan hasil penilaian risiko disimpulkan bahwa risiko dapat diterima, maka Pimpinan dapat meminta yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam kegiatan tersebut.
  2. Pejabat/Pegawai yang berpotensi dan atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan/ laporan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada Atasan Langsung.
  3. Pejabat/Pegawai juga wajib membuat Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan/ laporan potensi benturan kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus atau ke samping, maupun hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping dengan Atasan Langsung atau pejabat berwenang.
  4. Perangkapan Jabatan yang berpotensi terjadinya Benturan Kepentingan oleh Pejabat/Pegawai dimungkinkan untuk dilaksanakan selama terdapat kebijakan dan peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut.

Seluruh unit kerja diwajibkan melaksanakan identifikasi potensi Benturan Kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi baik di tingkat strategis maupun di tingkat manajerial operasional  (eselon III (administrator) dan eselon IV (pengawas) di bawahnya). Hasil identifikasi potensi Benturan Kepentingan dituangkan dalam format sesuai ketentuan.

Beberapa faktor pendukung keberhasilan penanganan benturan kepentingan antara lain:

  1. Komitmen dan keteladanan Pemimpin.
  2. Partisipasi dan keterlibatan para penyelenggara negara.
  3. Perhatian khusus atas hal tertentu.
  4. Beberapa langkah preventif untuk menghindari situasi Benturan Kepentingan.
  5. Penegakan kebijakan penanganan Benturan Kepentingan.
  6. Pemantauan dan Evaluasi.

Mekanisme Penanganan

Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka Pejabat/Pegawai wajib melaporkan hal tersebut melalui:

  1. Atasan Langsung / Pejabat Yang ditunjuk

Pelaporan melalui Atasan Langsung atau Petugas yang melakukan reviu potensi benturan kepentingan, apabila pelapor adalah Pejabat/Pegawai yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan. Pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan kepada Atasan Langsung/ pihak yang ditunjuk dan dapat melalui inspektorat.lumajangkab.go.id. Prosedur penganganan Benturan Kepentingan sebagai berikut:

2. Sistem Pelaporan Pelanggaran /Whistle Blowing System

Pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS) dilakukan apabila pelapor adalah Pejabat/Pegawai atau pihak-pihak lainnya (pemangku kepentingan, mitra kerja dan masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan di Pemerintah Kabupaten Lumajang . Pelapor menggunakan fasilitas WBS yang ada di situs Inspektorat.lumajangkab.go.id.

Untuk menghindari terjadinya situasi Benturan Kepentingan pada Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Lumajang ditempuh upaya-upaya pencegahan sebagai berikut :

  1. Pemutakhiran Kode Etik dan Aturan Perilaku,
  2. Pemutakhiran Prosedur Operasi Standar (SOP)
  3. Pengungkapan/Deklarasi/Pelaporan adanya Benturan Kepentingan
  4. Mendorong Tanggungjawab Pribadi dan Sikap Keteladanan
  5. Menciptakan dan Membina Budaya Organisasi yang Tidak Toleran terhadap Benturan Kepentingan
  6. Monitoring dan evaluasi atas Benturan Kepentingan

Dapat disimpulkan tanggungjawab penanganan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah Kabupaten Lumajang diantaranya sebagai berikut :

1. Bagi Perangkat Daerah

Wajib membangun sistem penanganan benturan kepentingan,  Melakukan identifikasi potensi Benturan Kepentingan, menyusun kebijakan/ membentuk tim, menyusun rencana pengendalian benturan kepentingan, melaksanakan dan melaporkan.

2. Bagi Penyelenggara/ Pelaksana Layanan

Wajib menghindari situasi Benturan Kepentingan dilarang untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, dan atau melaporkan potensi benturan kepentingan kepada atasan dan atau kepada inspektorat melalui laman ini. Atau melalui WBS dalam kondisi tersentu (jika orang dalam) jika terdapat potensi pelanggaran.

3. Bagi Penerima Layanan

Jika merasa berada situasi Benturan Kepentingan dalam menerima layanan atau adanya potensi pemberi layanan berada dalam situasi benturan kepentingan dapat melaporkan kepada atasan pemberi layanan dan atau melaporakan ke Inspektorat  melalui laman ini. Atau melalui WBS  dalam kondisi tertentu (jika orang dalam) jika terdapat potensi pelanggaran.

4. Bagi Masyarakat Yang mengetahui

Jika merasa ada situasi Benturan Kepentingan penyelenggaran layanan yang diselenggarakan dan atau diterima orang lain maka dapat melaporkan kepada atasan pemberi layanan dan atau melaporakan ke Inspektorat  melalui laman ini.

Setiap Pejabat/Pegawai yang terbukti melakukan tindakan Benturan Kepentingan dan tidak melaporkanya akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa ketentuan dan dokumen terkait benturan kepentingan :

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 2015  Tentang  Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan  Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi;
  3. Materi Benturan Kepentingan Menpan dan RB;
  4. Format Identifikasi Potensi Benturan Kepentingan;
  5. Format Laporan benturan Kepentingan;
  6. Pengaduan Potensi Benturan Kepentingan online.
  7. PERBUP LUMAJANG No-82 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan