Info Terbaru
- Satgas Saber Pungli Lakukan Sosialisasi Titik Rawan Pungli Dan Gratifikasi Bidang Perhubungan
- Inspektorat Kota Madiun Benchmarking Inovasi SIMWAS-FRC
- Capaian MCP Kabupaten Lumajang Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2024 Dievaluasi
- Inspektur Daerah Harapkan Kabupaten Lumajang Raih Juara Desa Antikorupsi 2024
- INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG SEBAGAI JUARA I LOMBA INOVASI PENGAWASAN KATEGORI PEMDA
- Implementasi RB Tematik Kabupaten Lumajang Tribulan II Tahun 2024 Dievaluasi
- Inspektorat Daerah Koordinasikan Persiapan Pemilihan Desa Antikorupsi Tahun 2024
- SIMWAS-FRC Juara I Lomba Inovasi Pengawasan Tahun 2024
- KPK Harapkan Pemerintah Daerah Kuatkan APIP
- Pj Bupati Tekankan Komitmen Pencegahan Korupsi Melalui Pemenuhan Indikator MCP
Dasar Hukum / Ketentuan Penyelenggaraan
-
DASAR HUKUM / KETENTUAN PENYELENGGARAAN No Uraian Keterangan Peraturan Pasal Download 1 Larangan Pungutan liar secara Umum bagi penyelenggaran negara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 Klik Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang; PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah 32 Klik a) ASN dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan;
b) ASN dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan;PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS 5 huruf a dan g Klik 2 Pungutan pada Sekolah Larangan Pungutan di sekolah Permendikbud nomor 60 tahun 2011 2,3,4 Klik Pungutan Kepada Peserta Didik Yang tidak sesuai ketentuan (larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan) PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Peyelenggaraan pendidikan 181 Klik Menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau bahan pakaian seragam (larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan)) PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Peyelenggaraan pendidikan 181 Klik Masyarakat boleh memberikan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan 49 Klik Pungutan Kepada Peserta Didik atau orang tua/walinya(larangan bagi Komite sekolah) Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah 12 Klik Menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah (larangan bagi Komite sekolah) Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah 12 Klik 3 Pungutan PTSL Biaya PTSL dapat diperoleh dari dana masyarakat yang diperuntukkan terhadap kegiata dalam PTSL yang tidak dibiayai oleh negara Peraturan Bupati Lumajang nomor 19 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui Dana Masyarakat di Kabupaten Lumajang 4 Klik Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis Keputusan bersama Menteri Agrariaan Tata Ruang/ Kepala BPN nomor 25/SKB/V/2017 dan Menteri Dalam Negeri nomor 590-3167A tahun 2017, Menteri Desa dan PDTT, nomor 34 tahun 2017 Klik Struktur pendanaan dan petunjuk PTSL nomor 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2022 Petunjuk Teknis PTSL tanggal 26 Januari 2022 hal 63-71 Klik