Info Terbaru
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN IV 2023
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN III 2023
- Kepala Sekolah dan Aparat Desa se Kecamatan Pasrujambe Ikuti Sosialisasi Saber Pungli
- Berantas Pungli di Kabupaten Lumajang Satgas Saber Pungli Laksanakan Sosialisasi
- Sekda Kabupaten Lumajang Evaluasi Capaian MCP KPK Triwulan IV Tahun 2023
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Ikrar Bersama Dan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas
- Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Pasar Melalui Penerapan Sistem FRC
- Inspektorat Daerah Gelar Rakorwas Guna Wujudkan Penyelenggaraan Pengawasan Yang Lebih Berkualitas
- Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja BPKAD Provinsi Jawa Timur
- Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang
Dasar Hukum / Ketentuan Penyelenggaraan
-
DASAR HUKUM / KETENTUAN PENYELENGGARAAN No Uraian Keterangan Peraturan Pasal Download 1 Larangan Pungutan liar secara Umum bagi penyelenggaran negara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 Klik Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang; PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah 32 Klik a) ASN dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan;
b) ASN dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan;PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS 5 huruf a dan g Klik 2 Pungutan pada Sekolah Larangan Pungutan di sekolah Permendikbud nomor 60 tahun 2011 2,3,4 Klik Pungutan Kepada Peserta Didik Yang tidak sesuai ketentuan (larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan) PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Peyelenggaraan pendidikan 181 Klik Menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau bahan pakaian seragam (larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan)) PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Peyelenggaraan pendidikan 181 Klik Masyarakat boleh memberikan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan 49 Klik Pungutan Kepada Peserta Didik atau orang tua/walinya(larangan bagi Komite sekolah) Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah 12 Klik Menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah (larangan bagi Komite sekolah) Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah 12 Klik 3 Pungutan PTSL Biaya PTSL dapat diperoleh dari dana masyarakat yang diperuntukkan terhadap kegiata dalam PTSL yang tidak dibiayai oleh negara Peraturan Bupati Lumajang nomor 19 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui Dana Masyarakat di Kabupaten Lumajang 4 Klik Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis Keputusan bersama Menteri Agrariaan Tata Ruang/ Kepala BPN nomor 25/SKB/V/2017 dan Menteri Dalam Negeri nomor 590-3167A tahun 2017, Menteri Desa dan PDTT, nomor 34 tahun 2017 Klik Struktur pendanaan dan petunjuk PTSL nomor 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2022 Petunjuk Teknis PTSL tanggal 26 Januari 2022 hal 63-71 Klik