Dasar Hukum / Ketentuan Penyelenggaraan

By Inspektorat IT Team 25 Agu 2022, 13:16:32 WIB
  1. DASAR HUKUM / KETENTUAN PENYELENGGARAAN






    No Uraian Keterangan Peraturan Pasal Download
    1
    Larangan Pungutan liar secara Umum bagi penyelenggaran negara
    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang
    Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
    pasal 17
    Klik


    Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang;
    PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
    32
    Klik


    a) ASN dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
    kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
    kepentingan dengan jabatan;
    b) ASN dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan;
    PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS
    5 huruf a dan g
    Klik
    2
    Pungutan pada Sekolah Larangan Pungutan di sekolah Permendikbud nomor 60 tahun 2011 2,3,4 Klik


    Pungutan Kepada Peserta Didik Yang tidak sesuai ketentuan (larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan) PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Peyelenggaraan pendidikan 181 Klik


    Menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau bahan pakaian seragam (larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan)) PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Peyelenggaraan pendidikan 181 Klik


    Masyarakat boleh memberikan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan 49 Klik


    Pungutan Kepada Peserta Didik atau orang tua/walinya(larangan bagi Komite sekolah) Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah 12 Klik


    Menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah (larangan bagi Komite sekolah) Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah 12 Klik
    3
    Pungutan PTSL Biaya PTSL dapat diperoleh dari dana masyarakat yang diperuntukkan terhadap kegiata dalam PTSL yang tidak dibiayai oleh negara Peraturan Bupati Lumajang nomor 19 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui Dana Masyarakat di Kabupaten Lumajang 4 Klik


    Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis Keputusan bersama Menteri Agrariaan Tata Ruang/ Kepala BPN nomor 25/SKB/V/2017 dan Menteri Dalam Negeri nomor 590-3167A tahun 2017, Menteri Desa dan PDTT, nomor 34 tahun 2017
    Klik


    Struktur pendanaan dan petunjuk PTSL nomor 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2022 Petunjuk Teknis PTSL tanggal 26 Januari 2022 hal 63-71 Klik