Tugas utama Inspektorat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Peraturan Bupati Lumajang Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah adalah melakukan pembinaan dan pengawasan. Berikut Aktivitas yang telah, sedang dan akan diselenggarakan :
a. Aktivitas yang telah dilakukan
- Reviu RKPD
- Reviu KUA/PPAS
- Reviu RKA SKPD/SKPKD perubahan
- Reviu LKPD 2018
- Reviu Dokumen SAKIP 2018
- PMPRB
- Penilaian ZI
- Evaluasi ISAKIP OPD
- Reviu Aset
- Pemeriksaan Reguler Kecamatan dan Desa
- Pemeriksan Akhir masa Jabatan Kepala Desa (158 Desa)
- Pemeriksaan Investigatif
- Pemenuhan MCP Korsupgah KPK B03,B06
- Reviu Penyerapan Anggaran, Pengadaan barang/jasa dan dana desa Tribulan I dan II
- Penerimaan 3 kunjungan Sudi banding
- Dan seterusnya
b. Aktivitas yang Sedang dilakukan
- Pemenuhan MCP Korsupgah KPK B09
- Reviu Penyerapan Anggaran, Pengadaan barang/jasa dan dana desa Tribulan III
- Reviu DAK fisik
- Pemeriksaa Reguler
- Pemeriksaan Investigatif
- Penyelengaraan Saber Pungli
- Pemenuhan Kapabilitas Level 3
- Pendampingan ZI dan PMPRD
- Dan Seterusnya
c. Aktivitas yang Akan dilakukan
- Penyelenggaraan Diklat Probity Audit
- Bintek dan Penilaian Maturitas SPIP
- Reviu RKA SKPD
- Penyelenggaraan TP4D
- Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas beberapa Obyek
- Tindaklanjut Hasil Pengawasan
- Pemenuhan MCP Korsupgah KPK B12
- Reviu Penyerapan Anggaran, Pengadaan barang/jasa dan dana desa Tribulan IV
- Reviu DAK fisik
- Pemeriksaan Investigatif dan Forensic
- Pemeriksaan Probity
- Dan seterusnya