SPIP

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 08:59:35 WIB

Penyelengaran Sistem pengendalian internal pemerintah merupakan bagian dari penyelenggaraan manajemen risiko di tingkat pemerintah daerah . Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dijelaskan bahwa SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berkaitan dengan hal ini, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Sedangkan Bupati  selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mengatur lebih lanjut dan meyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap empat hal, yaitu :

  1. Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara
  2. Keandalan pelaporan keuangan
  3. Pengamanan aset negara
  4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tujuan tersebut mengisyaratkan bahwa jika dilaksanakan dengan baik dan benar, SPIP akan memberi jaminan dimana seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan hingga pegawai di instansi pemerintah, akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan taat pada peraturan. Akibatnya, tidak akan terjadi penyelewengan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Ini dapat dibuktikan, misalnya, melalui laporan keuangan pemerintah yang andal dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dan Kinerja yang tinggi serta patuh pada peraturan.

Berikut beberapa ketentuan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  2. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penilaian Dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  3. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 tahun 2010 tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
  4. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
  5. Keputusan Bupati Lumajang nomor: 188.45/300/427.12/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bupati Lumajang nomor 14 tahun 2010 tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
  6. Keputusan Bupati Lumajang Nomor: 188.45/310/427.12/2017 Tentang  Pedoman Penilaian Resiko Di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Lumajang
  7. Keputusan Bupati Lumajang Nomor: 188.45/174/427.12/2017 tentang Satuan Tugas Pelaksana Implementasi Sistem Pengendali Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
  8. Enterprise Risk Management — Integrated Framework, Executive Summary

Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan SPIP dan dilakukan penilaian maturitas, sedangkan perangkat daerah wajib menyelenggarakan SPIP dengan menyelenggarakan SPIP sesuai design pemerintah Kabupaten Lumajang dengan menyusun Rencana Tindak pengendalian dari hasil identifikasi risiko, menerapkan dan melaporkan rencana tindak tersebut, kemudian tim Inspektorat Kabupaten Lumajang melakukan penilaian maturitas SPIP.

MATERI SPIP

FORMAT PERENCANAAN SPIP

FORMAT PELAPORAN SPIP

MATURITAS SPIP

FORM Kuesioner Maturitas SPIP – https://forms.gle/sVhDNqd9axQBS4MKA

UPLOAD SPIP ONLINE – https://s.id/yUByY

Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas SPIP

Salinan Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021 TENTANG PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH