Berantas Pungli di Kabupaten Lumajang Satgas Saber Pungli Laksanakan Sosialisasi

By Inspektorat IT Team 31 Jan 2024, 15:01:30 WIB Daerah
Berantas Pungli di Kabupaten Lumajang Satgas Saber Pungli Laksanakan Sosialisasi

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Hal itu, disampaikan oleh Wakil Ketua II Satgas Saber Pungli Kabupaten Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, pada pembukaan Sosialisasi Saber pungli Bagi Kepala Desa, Sekolah SDN dan SMPN di Wilayah Kecamatan Pasrujambe, Rabu (31/1/2024) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pasrujambe.

Baca Lainnya :

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa unsur-unsur Satgas Saber Pungli Kabupaten Lumajang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI sesuai yang tercantum dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/471/427.12/2022 23 September 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/296/427.12/2022 tanggal 2 Juni 2022 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Disamping itu, ia menjelaskan definisi pungutan liar (Pungli) adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Untuk mencegah terjadinya Pungli, Satgas Saber Pungli menerapkan strategi diantaranya strategi yang pertama yakni Strategi Pre-emtif (Pembinaan) dengan membangun budaya/anti Pungli baik masyarakat, aparatur maupun pengusaha dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dalam gerakan nasional pemberantasan Pungli.

Strategi kedua yakni Strategi Preventif (Pencegahan) dengan melakukan pemetaan rawan Pungli di setiap Unit Pelaksana Teknis yang memberikan pelayanan publik, optimalisasi fungsi pengawasan internal, baik pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional internal dengan jadwal dan prioritas yang terarah dan optimalisasi sistem pelayanan publik yang prima berbasis teknologi dan informasi.

Sedangkan strategi yang ketiga yakni Strategi Preventif (Pencegahan), dan strategi Represif (Penegakan Hukum) dilakukan dengan melaksanakan  penindakan secara tegas oknum/aparat penyelenggara negara/pegawai negeri dan masyarakat yang terlibat dalam Pungli sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di akhir paparannya, ia berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi Saber Pungli ini, dapat mendorong terwujudnya Kabupaten Lumajang Bebas Pungli.




Jajak Pendapat

Bagaimana Menurut Anda Situs Web Inspektorat Daerah Kab. Lumajang saat ini ?
  Sangat Informatif
  Informatif
  Normal
  Kurang Informatif
  Sangat Kurang Informatif


Loading....


Website Pemerintah