- DWP Inspektorat Daerah Turut Berbagi Takjil Buka Puasa Ramadan 1445 H
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN IV 2023
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN III 2023
- Kepala Sekolah dan Aparat Desa se Kecamatan Pasrujambe Ikuti Sosialisasi Saber Pungli
- Berantas Pungli di Kabupaten Lumajang Satgas Saber Pungli Laksanakan Sosialisasi
- Sekda Kabupaten Lumajang Evaluasi Capaian MCP KPK Triwulan IV Tahun 2023
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Ikrar Bersama Dan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas
- Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Pasar Melalui Penerapan Sistem FRC
- Inspektorat Daerah Gelar Rakorwas Guna Wujudkan Penyelenggaraan Pengawasan Yang Lebih Berkualitas
- Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja BPKAD Provinsi Jawa Timur
Berantas Pungli di Kabupaten Lumajang Satgas Saber Pungli Laksanakan Sosialisasi
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
Hal itu, disampaikan oleh Wakil Ketua II Satgas Saber Pungli Kabupaten Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, pada pembukaan Sosialisasi Saber pungli Bagi Kepala Desa, Sekolah SDN dan SMPN di Wilayah Kecamatan Pasrujambe, Rabu (31/1/2024) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pasrujambe.
Baca Lainnya :
- Sekda Kabupaten Lumajang Evaluasi Capaian MCP KPK Triwulan IV Tahun 20230
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Ikrar Bersama Dan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas 0
- Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Pasar Melalui Penerapan Sistem FRC0
- Inspektorat Daerah Gelar Rakorwas Guna Wujudkan Penyelenggaraan Pengawasan Yang Lebih Berkualitas0
- Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja BPKAD Provinsi Jawa Timur0
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa unsur-unsur Satgas Saber Pungli Kabupaten Lumajang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI sesuai yang tercantum dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/471/427.12/2022 23 September 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/296/427.12/2022 tanggal 2 Juni 2022 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Disamping itu, ia menjelaskan definisi pungutan liar (Pungli) adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Untuk mencegah terjadinya Pungli, Satgas Saber Pungli menerapkan strategi diantaranya strategi yang pertama yakni Strategi Pre-emtif (Pembinaan) dengan membangun budaya/anti Pungli baik masyarakat, aparatur maupun pengusaha dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dalam gerakan nasional pemberantasan Pungli.
Strategi kedua yakni Strategi Preventif (Pencegahan) dengan melakukan pemetaan rawan Pungli di setiap Unit Pelaksana Teknis yang memberikan pelayanan publik, optimalisasi fungsi pengawasan internal, baik pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional internal dengan jadwal dan prioritas yang terarah dan optimalisasi sistem pelayanan publik yang prima berbasis teknologi dan informasi.
Sedangkan strategi yang ketiga yakni Strategi Preventif (Pencegahan), dan strategi Represif (Penegakan Hukum) dilakukan dengan melaksanakan penindakan secara tegas oknum/aparat penyelenggara negara/pegawai negeri dan masyarakat yang terlibat dalam Pungli sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di akhir paparannya, ia berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi Saber Pungli ini, dapat mendorong terwujudnya Kabupaten Lumajang Bebas Pungli.