Terdapat 5 (lima) layanan ISC untuk kalangan sendiri atau internal, antara lain:
- Pelayanan Kearsipan (Penyimpanan dan Penemuan Kembali Arsip Pengawasan)
- Pelayanan Perpustakaan Pengawasan
- Pelayanan Peminjaman Peralatan Pengawasan
- Pelayanan Penerimaan Tamu dan Penitipan Barang Bagi Terperiksa Investigatif
- Pelayanan Permintaan Alat Tulis Kantor Dalam Cetakan