Kalangan Sendiri

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 08:49:53 WIB

Terdapat 5 (lima) layanan ISC untuk kalangan sendiri atau internal, antara lain:

  1. Pelayanan Kearsipan (Penyimpanan dan Penemuan Kembali Arsip Pengawasan)
  2. Pelayanan Perpustakaan Pengawasan
  3. Pelayanan Peminjaman Peralatan Pengawasan
  4. Pelayanan Penerimaan Tamu dan Penitipan Barang Bagi Terperiksa Investigatif
  5. Pelayanan Permintaan Alat Tulis Kantor Dalam Cetakan