TAPPA

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 09:04:22 WIB

TIM ASISTENSI PERCEPATAN PENYERAPAN APBD
(TAPPA)

Dalam rangka percepatan penyerapan APBD untuk meningkatkan perekonomian dan kesehteraan rakyat melalui upaya mempercepat penggunaan/realisasi APBD, dima umumnya penyerapan APBD masih rendah dan tidak tepat waktu sesuai rencana.

Salah satu penyebab belum optimalnya penyerapan APBD diantaranya :

  1. Dinamika kebijakan pemerintah;
  2. Kurangnya pemahaman pengelolaan anggaran terhadap regulasi yang ada;
  3. Adaya kekhawatiran akan dampak hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana  surat Menteri Dalam Negeri nomor : 903.05/5999/SJ tanggal 2 November 2020 perihal Pembentukan tim asistensi percepatan penyerapan APBD, dimana pembentukan Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD yang terdiri dari :

  1. Unsur Inspektorat Daerah;
  2. Unsur Kejaksaan Negeri;
  3. Unsur Kepolisian Resort.

Dimana tim tersebut bertugas untuk :

  1. Melaksanakan asistensi percepatan penyerapan APBD Kabupaten/Kota secara periodic tanggal 15 dan 30 Setiap bulannya;
  2. Mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam penyerapan APBD;
  3. Memberikan layanan Konsultasi dalam hal terdapat keraguan untuk merealisasikan anggaran di daerah;
  4. Memberikan laporan secara periodic kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada Gubernur dan/atau Menteri Dalam Negeri.

Adapun OPD yang terkait erat dalam koordinasi penyelenggaraan tugas TAPPA antara lain :

  1. Bappeda;
  2. BPKD;
  3. Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa;

Layanan TAPPA :

1.Dasar Hukum

2.Pengajuan Konsultasi

3.Pelaporan

4.Monitoring dan Evaluasi TAPPA

  • Monitoring online TAPPA
  • Form Notulen Rapat TAPPA
  • Form Hasil konsultasi TAPPA
  • Form Laporan Hasil Evaluasi TAPPA
  • Form Laporan TAPPA
  • Form Laporan Hasil Evaluasi TAPPA

5. Materi TAPPA