HOME WBS PENGADUAN

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Selamat Datang di WBS Kab. Lumajang.

Whistle Blowing System (WBS) / Sistem Pelaporan Pelanggaran


Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi TPK yang terjadi di dalam instansu tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang ia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Sedangkan WBS (Whistle Blower System / Whistle Blowing System) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. WBS diatur dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-N/06/2012 tentang sistem penanganan pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang membutuhkan peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam mengadukan WBS, pengaduan Anda paling tidak memuat 5 (lima) unsur sebagai berikut:

What Dugaan Pelanggaran
Where Tempat Pelanggaran
When Waktu Pelanggaran
Who Pelaku Pelanggaran
How Bagaimana Pelanggaran dilakukan

boy

Pengaduan Online WBS


Jl. Arif Rahman Hakim No.1 Ditotrunan, Kec. Lumajang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67313

Telp : (0334) 894126

Email : inspektor@lumajangkab.go.id


Data Pelapor

Upload KTP (format .jpg, ukuran maks. 1000kb)

Upload Bukti (format .jpg, ukuran maks. 1000kb)

Data Terlapor

LACAK PENGADUAN

Inspektorat Daerah Kab. Lumajang WBS

V 4.0 - 2023.1