Sub Bagian Administrasi Umum Dan Keuangan

By Inspektorat IT Team 09 Mar 2022, 13:34:56 WIB

Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.

Fungsi Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan:

  • Penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
  • Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat Daerah;
  • Pelaksanaan urusan barang/perlengkapan;
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga;
  • Pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
  • Pelaksanaan perbendaharaan;
  • Pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan;
  • Pembantu pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan, administrasi umum, evaluasi dan pelaporan;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.