Info Terbaru
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN IV 2023
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN III 2023
- Kepala Sekolah dan Aparat Desa se Kecamatan Pasrujambe Ikuti Sosialisasi Saber Pungli
- Berantas Pungli di Kabupaten Lumajang Satgas Saber Pungli Laksanakan Sosialisasi
- Sekda Kabupaten Lumajang Evaluasi Capaian MCP KPK Triwulan IV Tahun 2023
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Ikrar Bersama Dan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas
- Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Pasar Melalui Penerapan Sistem FRC
- Inspektorat Daerah Gelar Rakorwas Guna Wujudkan Penyelenggaraan Pengawasan Yang Lebih Berkualitas
- Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja BPKAD Provinsi Jawa Timur
- Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang
Sub Bagian Administrasi Umum Dan Keuangan
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.
Fungsi Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan:
- Penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat Daerah;
- Pelaksanaan urusan barang/perlengkapan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
- Pelaksanaan perbendaharaan;
- Pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan;
- Pembantu pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan, administrasi umum, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.