Saber Pungli

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 09:01:31 WIB



Rapat Koodinasi SABER PUNGLI – 03 Agustus  2022

Saber Pungli- Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Lumajang dibentuk berdasarkan :
  1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas SABER PUNGLI); Pasal 10 bahwa Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli secara berjenjang.
  2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 11 November 2016 Nomor : 700/4277/SJ Tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/414/427.12/2016 Tanggal 14 November 2016 Tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Lumajang;

Sekretariat/ Posko Saber Pungli Kabupaten Lumajang yang bertempat di lantai II gedung Inspektorat Kabupaten Lumajang jalan Arif Rahman Hakim 01 Lumajang yang melayani pengaduan, administrasi namun masih perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana lainnya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:

  1. membangunsistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
  2. melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
  3. mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
  4. melakukan operasi tangkap tangan;
  5. memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
  7. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:

  1. intelijen;
  2. pencegahan;
  3. penindakan; dan
  4. yustisi.

Tautan Terkait:

Tautan Terkait Pengawasan Pupuk Bersubsidi:

Materi-Materi: