Info Terbaru
- Tanggap Darurat Pasca Banjir, ASN Inspektorat Daerah Bersihkan Saluran Drainase
- ASN Inspektorat Daerah Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir
- Kerja Bhakti Dampak Banjir Di Masjid Perum Sakinah Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono
- DWP Inspektorat Daerah Turut Berbagi Takjil Buka Puasa Ramadan 1445 H
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN IV 2023
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN III 2023
- Kepala Sekolah dan Aparat Desa se Kecamatan Pasrujambe Ikuti Sosialisasi Saber Pungli
- Berantas Pungli di Kabupaten Lumajang Satgas Saber Pungli Laksanakan Sosialisasi
- Sekda Kabupaten Lumajang Evaluasi Capaian MCP KPK Triwulan IV Tahun 2023
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Ikrar Bersama Dan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas
Sub Bagian Administrasi Umum Dan Keuangan
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.
Fungsi Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan:
- Penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat Daerah;
- Pelaksanaan urusan barang/perlengkapan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
- Pelaksanaan perbendaharaan;
- Pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan;
- Pembantu pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan, administrasi umum, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.