Tupoksi

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 08:45:33 WIB

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perbup No. 113 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Sedangkan Fungsi-nya sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut:

  • perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  • pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui pemeriksaan, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  • pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.