- Indeks Kepuasan Masyakarat Periode Tribulan II Tahun 2023
- Survey SPI 2023
- Syarat Administrasi Permohonan Surat Keterangan Pilkades 2023
- SPI 2023
- Indeks Kepuasan Masyakarat Periode Tribulan I Tahun 2023
- Indeks Kepuasan Masyakarat Periode Semester II Tahun 2022
- Semeru Kembali Keluarkan APG, Informasi LENGKAP ada di MAHAMERUCARE ONLINE
- Materi dan Sertifikat Sosialisasi Program Desa Anti Korupsi dan FGD MCP Desa
- Nilai IKM Inspektorat Daerah Kab. Lumajang Semester I Tahun 2022
- Nilai IKM Inspektorat Daerah Kab. Lumajang Tahun 2021
Ikhtisar
Kelembagaan Inspektorat daerah Kabupaten Lumajang Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat, dimana Peraturan Bupati Lumajang tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Susunan organisasi Inspektorat Daerah terdiri atas :
- Inspektur Daerah;
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
- Sub Bagian analisis dan Evaluasi.
- Inspektorat Pembantu I;
- Inspektorat Pembantu II;
- Inspektorat Pembantu III;
- Inspektorat Pembantu IV;
- Kelompok Jabatan Fungsional (Auditor, P2UPD, Jafung lainnya)
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Lebih lanjut Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui pemeriksaan, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.