Reviu RKA

By Inspektorat IT Team 19 Nov 2020, 09:08:46 WIB

MATERI RKA TAHUN 2023



Pengisian Formulir Konfirmasi Reviu RKA: https://s.id/u-ZCP

Reviu RKA dilaksanakan sebagai implementasi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan yang telah direncanakan dalam PKPT.  Tujuan Reviu  RKA adalah untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam KUA/PPAS, RKA SKPD dan RKA SKPKD telah disusun dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan sesuai ketentuan penyusunannya baik proses maupun substansinya. Tujuan Reviu secara lebih detail adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan :

  1. Informasi dalam KUA dan PPAS sesuai dengan RKPD termasuk Perubahannya;
  2. Informasi dalam RKA-SKPD sesuai dengan PPAS dan Renja SKPD termasuk Perubahanannya;
  3. Perumusan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

MATERI KAK

  1. Perbup KAK
  2. Materi KAK Awal
  3. Materi KAK Tambahan
  4. Format KAK + Lampiran KAK
  5. Instrumen Reviu KAK
  6. Contoh Catatan Kesalahan KAK + Lampiran

Berikut beberapa hal terkait reviu :

Klik di sini untuk melihat Rekap Reviu RKA untuk setiap OPD di Kabupaten Lumajang.


Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Halaman Ini

  1. Slamet Umar Irawan 25 Okt 2022, 11:22:16 WIB

    Belajar terus sampai tua