Info Terbaru
- Tanggap Darurat Pasca Banjir, ASN Inspektorat Daerah Bersihkan Saluran Drainase
- ASN Inspektorat Daerah Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir
- Kerja Bhakti Dampak Banjir Di Masjid Perum Sakinah Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono
- DWP Inspektorat Daerah Turut Berbagi Takjil Buka Puasa Ramadan 1445 H
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN IV 2023
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN III 2023
- Kepala Sekolah dan Aparat Desa se Kecamatan Pasrujambe Ikuti Sosialisasi Saber Pungli
- Berantas Pungli di Kabupaten Lumajang Satgas Saber Pungli Laksanakan Sosialisasi
- Sekda Kabupaten Lumajang Evaluasi Capaian MCP KPK Triwulan IV Tahun 2023
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Ikrar Bersama Dan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Inspektur Daerah.
Fungsi Sekretariat:
- Pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
- Pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;
- Penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan/pelayanan Inspektorat Daerah;
- Pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan, administrasi umum, evaluasi dan pelaporan;
- Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Inspektur Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah.