- Internalisasi Core Values BerAKHLAK di Lingkungan Inspektorat Daerah
- Sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi Bagi Petugas Layanan DLH
- Survei Kepuasan Penggunaan MCP Tahun 2024 Segera Dimulai
- Jajaran Inspektorat Daerah Ikuti Apel Besar Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Pada Pilkada 2024
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Berpartisipasi Dalam Giat WCD 2024
- Satgas Saber Pungli Lakukan Sosialisasi Titik Rawan Pungli Dan Gratifikasi Bidang Perhubungan
- Inspektorat Kota Madiun Benchmarking Inovasi SIMWAS-FRC
- Capaian MCP Kabupaten Lumajang Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2024 Dievaluasi
- Inspektur Daerah Harapkan Kabupaten Lumajang Raih Juara Desa Antikorupsi 2024
- INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG SEBAGAI JUARA I LOMBA INOVASI PENGAWASAN KATEGORI PEMDA
Sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi Bagi Petugas Layanan DLH
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Lumajang terus lakukan sosialisasi terkait Saber Pungli dan gratifikasi. Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang dengan peserta Petugas Layanan DLH.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (24/09/2024) itu dibuka oleh Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H, S.I.K selaku Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lumajang. Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan terima kasih atas dedikasi para Pasukan Oranye (Pesapon) dan Petugas Penebang Pohon yang telah bekerja dengan baik.
Baca Lainnya :
- Survei Kepuasan Penggunaan MCP Tahun 2024 Segera Dimulai0
- Jajaran Inspektorat Daerah Ikuti Apel Besar Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Pada Pilkada 20240
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Berpartisipasi Dalam Giat WCD 2024 0
- Satgas Saber Pungli Lakukan Sosialisasi Titik Rawan Pungli Dan Gratifikasi Bidang Perhubungan 0
- Inspektorat Kota Madiun Benchmarking Inovasi SIMWAS-FRC0
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan titik rawan pungli dan gratifikasi di bidang lingkungan hidup diantaranya retribusi persampahan dan pemotongan pohon. Kerawanan tersebut dapat terjadi karena pungutan retribusi melebihi dari ketentuan, pungutan retribusi tanpa dilengkapi dengan tanda bukti pembayaran yang sah dan memperjualbelikan pohon yang telah dipotong untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar kinerja Petugas Layanan DLH yang sudah baik tidak ternoda oleh tindakan korupsi, pungli maupun gratifikasi.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Lumajang Hertutik dalam laporannya menyampaikan beberapa layanan publik DLH diantaranya layanan persampahan, layanan pemotongan/pemangkasan pohon kanan dan kiri jalan kabupaten dan layanan lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat retribusi persampahan yang penarikannya dilakukan oleh petugas tersendiri dan tidak dilakukan oleh Pesapon.
Dalam kesempatan tersebut
dihadirkan juga para Narasumber diantaranya R. Yudhi Teguh Santoso, SH (Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Lumajang) yang memaparkan materi Aspek Hukum Pungutan
Liar dan Sanksi Hukum, Ari Hartono, SH, MH (Kasat Pembinaan Masyarakat Polres
Lumajang) yang memaparkan materi Upaya Mencegah Pungutan Liar Di Wilayah
Kabupaten Lumajang, Luki Jemi Hendrik, SH, MH (Kepala Urusan Administrasi
Satintelkam Polres Lumajang) yang memaparkan materi Program Kerja Pokja Unit
Intelijen, dan Dr. Dityatama, ST, SAB, M.Ak, QIA, CFrA, CRMP (P2UPD Madya
Inspektorat Daerah) yang memaparkan materi Anti Korupsi dan Gratifikasi.