SIMWAS FRC Tembus Lima Besar Lomba Inovasi Pengawasan Tahun 2024

By Inspektorat IT Team 21 Mei 2024, 16:07:11 WIB Daerah
SIMWAS FRC Tembus Lima Besar Lomba Inovasi Pengawasan Tahun 2024

Sistem informasi pengawasan (SIMWAS) fraud risk control (FRC) yang dikembangkan Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang berhasil menembus lima besar Lomba Inovasi Pengawasan Tahun 2024 kategori peserta Pemerintah Daerah. Lomba yang digelar oleh  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu diselenggarakan dalam rangka HUT BPKP ke-41.

Berdasarkan surat Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan BPKP Nomor : RT.02/S-206/D101/1/2024 Perihal Hasil Penilaian Makalah Lomba Inovasi Pengawasan Tahun 2024 Kategori Peserta Pemerintah Daerah, SIMWAS FRC ditetapkan sebagai 5 (lima) makalah terbaik dan telah dijadwalkan untuk mengikuti tahap wawancara yang terdiri dari pemaparan/presentasi dan tanya jawab yang dilakukan secara daring pada Selasa (21/5/2024).

Baca Lainnya :

SIMWAS FRC dipaparkan kepada Tim BPKP  oleh Tim Inspektorat Daerah yang terdiri dari AAN, S.Sos (Irban V), Dr. Dityatama, ST, SAB,M.Ak,QIA,CFrA,CRMP (Pengawas Madya) dan Arlis Dwi Anggreani, SE (Auditor Muda) selaku inovator.

FRC dibangun untuk mandukung pemenuhan fungsi pengawasan lini dibawah APIP dan Pengawasan APIP sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 11 peraturan tersebut,  perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang efektif sekurang-kurangnya harus a) memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; b) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan c) memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Sedangkan dalam pasal 43 dan 44 mengamanatkan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan sistem pengendalian intern yang  dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.

Oleh karena itu, APIP harus mampu melakukan pelayanan berupa pengawasan (audit, reviu, evaluasi, monitoring) secara efektif dan berkualitas dalam kondisi apapun secara integral dan terus menerus yang salah satunya dilakukan dengan membangun SIMWAS FRC. Dan seiring dengan perkembangan teknologi, SIMWAS FRC telah memanfaatkan Articial Intelligence (AI). AI sudah mulai digunakan dalam SIMWAS FRC sejak akhir Desember 2023 yang awalnya untuk membantu tugas APIP dalam pemilahan pengaduan, dan di tahun 2024 dikembangkan untuk membantu tim APIP dalam Evaluasi. Bahkan, dimungkinkan SIMWAS FRC merupakan sistem informasi pengawasan pada Inspektorat Daerah yang pertama di Indonesia yang memanfaatkan AI untuk proses evaluasi risiko dan pengawasan serta memberikan rekomendasi.

Selain itu, SIMWAS FRC dapat diintegrasikan dengan sistem elektronik lainnya seperti sistem informasi kepegawaian, pajak daerah, keuangan dan sistem lainnya. Selain itu, SIMWAS FRC dapat diintegrasikan dengan sistem elektronik lainnya seperti sistem informasi kepegawaian, pajak daerah, keuangan dan sistem lainnya.

Simwas FRC dapat mendokumentasikan proses manajemen risiko dengan evidence based dengan bukti terbaru dan terkini (ter-update) sekurang-kurangnya setiap bulan. Sehingga, FRC dapat menunjukkan secara terbatas kondisi dan peta risiko langsung; FRC dapat membantu pemeringkatan setiap bulan (sebagai alternatif maturitas SPIP PD) yang dapat digunakan untuk reward dan punishment; FRC dapat mengurangi kemungkinan pemenuhan dokumen/bukti untuk formalitas  kewajiban SPIP saja; FRC juga mendukung pembangunan budaya anti korupsi, karena FRC mempunyai target bulanan yang progresif dan jika tidak terpenuhi akan berdampak terhadap penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Penggunaan SIMWAS FRC telah ditetapkan sebagai kebijakan daerah yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor 630 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pencegahan dan Pengendalian Kecurangan.




Write a comment

Ada 3 Komentar untuk Berita Ini