- Satgas Saber Pungli Lakukan Sosialisasi Titik Rawan Pungli Dan Gratifikasi Bidang Perhubungan
- Inspektorat Kota Madiun Benchmarking Inovasi SIMWAS-FRC
- Capaian MCP Kabupaten Lumajang Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2024 Dievaluasi
- Inspektur Daerah Harapkan Kabupaten Lumajang Raih Juara Desa Antikorupsi 2024
- INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG SEBAGAI JUARA I LOMBA INOVASI PENGAWASAN KATEGORI PEMDA
- Implementasi RB Tematik Kabupaten Lumajang Tribulan II Tahun 2024 Dievaluasi
- Inspektorat Daerah Koordinasikan Persiapan Pemilihan Desa Antikorupsi Tahun 2024
- SIMWAS-FRC Juara I Lomba Inovasi Pengawasan Tahun 2024
- KPK Harapkan Pemerintah Daerah Kuatkan APIP
- Pj Bupati Tekankan Komitmen Pencegahan Korupsi Melalui Pemenuhan Indikator MCP
Satgas Saber Pungli Lakukan Sosialisasi Titik Rawan Pungli Dan Gratifikasi Bidang Perhubungan
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melaksanakan sosialisasi titik rawan pungli dan atau gratifikasi Bidang Perhubungan bagi Juru Parkir dan Petugas Lalu Lintas di wilayah Kecamatan Lumajang, Kamis (18/07/2024). Sosialisasi yang bertempat di ruang pertemuan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang itu dibuka oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Irfan Timbul.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lumajang yakni Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H, S.I.K memberikan paparan terkait tugas, wewenang dan strategi Satgas Saber Pungli dalam upaya mewujudkan Kabupaten Lumajang bebas pungli.
Baca Lainnya :
- Inspektorat Kota Madiun Benchmarking Inovasi SIMWAS-FRC0
- Capaian MCP Kabupaten Lumajang Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2024 Dievaluasi 0
- Inspektur Daerah Harapkan Kabupaten Lumajang Raih Juara Desa Antikorupsi 20240
- INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG SEBAGAI JUARA I LOMBA INOVASI PENGAWASAN KATEGORI PEMDA0
- Implementasi RB Tematik Kabupaten Lumajang Tribulan II Tahun 2024 Dievaluasi0
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan titik rawan pungli dan atau gratifikasi Bidang Perhubungan diantaranya 1) pendapatan (parkir, sewa los/ kios terminal, uji KIR kendaraan, dst); 2) penyelenggaraan tugas dan fungsi (pengaturan lalu lintas, penegakan hukum, perizinan dst); 3) tugas lainnya (pengamanan portal pasir, dst).
Sementara
itu, Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli yang diwakili oleh Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) Madya Inspektorat Daerah Dityatama
menekankan perlunya mitigasi dan pencegahan atas potensi pungli dan gratifikasi
pada area pelayanan Bidang Perhubungan.
Disamping itu, peserta
sosialisasi juga mendapatkan materi aspek hukum pungli dan sanksi hukum yang
berlaku yang dipaparkan oleh Jaksa Fungsional
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Deni Musthofa, S.H., M.H., serta
materi dari Pokja Intelijen Satgas Saber Pungli yang disampaikan oleh Kepala
Unit Tindak Pidana Korupsi pada Polres Lumajang Irwan Lukito Hadi.