Satgas Saber Pungli Lakukan Sosialisasi Titik Rawan Pungli Dan Gratifikasi Bidang Perhubungan

By Inspektorat IT Team 18 Jul 2024, 16:29:12 WIB Daerah
Satgas Saber Pungli Lakukan Sosialisasi Titik Rawan Pungli Dan Gratifikasi Bidang Perhubungan

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melaksanakan sosialisasi titik rawan pungli dan atau gratifikasi Bidang Perhubungan bagi Juru Parkir dan Petugas Lalu Lintas di wilayah Kecamatan Lumajang, Kamis (18/07/2024). Sosialisasi yang bertempat di ruang pertemuan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang itu dibuka oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Irfan Timbul.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lumajang yakni Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H, S.I.K memberikan paparan terkait tugas, wewenang dan strategi Satgas Saber Pungli dalam upaya mewujudkan Kabupaten Lumajang bebas pungli.

Baca Lainnya :

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan titik rawan pungli dan atau gratifikasi Bidang Perhubungan diantaranya 1) pendapatan (parkir, sewa los/ kios terminal, uji KIR kendaraan, dst); 2) penyelenggaraan tugas dan fungsi (pengaturan lalu lintas, penegakan hukum, perizinan dst); 3) tugas lainnya  (pengamanan portal pasir, dst).

Sementara itu, Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli yang diwakili oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) Madya Inspektorat Daerah Dityatama menekankan perlunya mitigasi dan pencegahan atas potensi pungli dan gratifikasi pada area pelayanan Bidang Perhubungan. Disamping itu, peserta sosialisasi juga mendapatkan materi aspek hukum pungli dan sanksi hukum yang berlaku yang dipaparkan oleh  Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Deni Musthofa, S.H., M.H., serta materi dari Pokja Intelijen Satgas Saber Pungli yang disampaikan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi pada Polres Lumajang Irwan Lukito Hadi.