Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Integrasi Sistem Elektronik

By Inspektorat IT Team 08 Des 2023, 16:19:02 WIB Daerah
Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Integrasi Sistem Elektronik

Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan menindaklanjuti surat dari KPK RI Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 Perihal Area, Indikator dan Sub Indikator Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023.

Untuk itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan fokus area optimalisasi pajak daerah untuk indikator penguatan database pajak daerah yang terintegrasi dengan unit terkait keuangan daerah dan area pengelolaan BMD untuk indikator pengamanan administrasi BMD melalui pengelolaan database BMD berbasis elektronik, pada Jumat (8/12/2023).

Baca Lainnya :

Rakor yang dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang, Mohamad Sunardi, didampingi Irban IV dan diikuti oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) serta jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang, bertempat di ruang Multimedia Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang.

Dalam sambutannya dirinya menyampaikan bahwa sesuai pedoman penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023, upaya pencegahan korupsi oleh Pemerintah Daerah terdapat beberapa fokus area yang diantaranya optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Menurutnya diperlukan upaya percepatan dan inovasi untuk meningkatkan capaian nilai MCP khususnya pada area optimalisasi pajak daerah melalui integrasi aplikasi. “Untuk optimalisasi pajak daerah, BPRD sudah menggunakan aplikasi, inovasinya harus terintegrasi”, ujarnya.   Adapun aplikasi yang akan diintegrasikan diantaranya sistem informasi pendapatan asli daerah (SIMPATDA), sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD), sistem informasi barang daerah (E-BMD) dan sistem informasi pengawasan (SIMWAS).