- Internalisasi Core Values BerAKHLAK di Lingkungan Inspektorat Daerah
- Sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi Bagi Petugas Layanan DLH
- Survei Kepuasan Penggunaan MCP Tahun 2024 Segera Dimulai
- Jajaran Inspektorat Daerah Ikuti Apel Besar Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Pada Pilkada 2024
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Berpartisipasi Dalam Giat WCD 2024
- Satgas Saber Pungli Lakukan Sosialisasi Titik Rawan Pungli Dan Gratifikasi Bidang Perhubungan
- Inspektorat Kota Madiun Benchmarking Inovasi SIMWAS-FRC
- Capaian MCP Kabupaten Lumajang Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2024 Dievaluasi
- Inspektur Daerah Harapkan Kabupaten Lumajang Raih Juara Desa Antikorupsi 2024
- INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG SEBAGAI JUARA I LOMBA INOVASI PENGAWASAN KATEGORI PEMDA
Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Integrasi Sistem Elektronik
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan menindaklanjuti surat dari KPK RI Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 Perihal Area, Indikator dan Sub Indikator Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023.
Untuk itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan fokus area optimalisasi pajak daerah untuk indikator penguatan database pajak daerah yang terintegrasi dengan unit terkait keuangan daerah dan area pengelolaan BMD untuk indikator pengamanan administrasi BMD melalui pengelolaan database BMD berbasis elektronik, pada Jumat (8/12/2023).
Baca Lainnya :
- Optimalisasi Peran Dewan Pengawas dan SPI BLUD/BUMD Dengan Pengembangan Indikator FRC 0
- Meriahkan Harjalu ke 768, Jajaran ASN Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang Ikuti Olahraga Tradision0
- Inspektorat Daerah Laksanakan Pembinaan Auditi 0
- Inspektorat Daerah Gelar Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Efektivitas Second Line0
- Terapkan Sistem FRC Untuk Wujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menjadi Lebih Baik0
Rakor yang dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang, Mohamad Sunardi, didampingi Irban IV dan diikuti oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) serta jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang, bertempat di ruang Multimedia Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang.
Dalam sambutannya dirinya menyampaikan bahwa sesuai pedoman penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023, upaya pencegahan korupsi oleh Pemerintah Daerah terdapat beberapa fokus area yang diantaranya optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Menurutnya diperlukan upaya percepatan dan inovasi untuk meningkatkan capaian nilai MCP khususnya pada area optimalisasi pajak daerah melalui integrasi aplikasi. “Untuk optimalisasi pajak daerah, BPRD sudah menggunakan aplikasi, inovasinya harus terintegrasi”, ujarnya. Adapun aplikasi yang akan diintegrasikan diantaranya sistem informasi pendapatan asli daerah (SIMPATDA), sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD), sistem informasi barang daerah (E-BMD) dan sistem informasi pengawasan (SIMWAS).