- Internalisasi Core Values BerAKHLAK di Lingkungan Inspektorat Daerah
- Sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi Bagi Petugas Layanan DLH
- Survei Kepuasan Penggunaan MCP Tahun 2024 Segera Dimulai
- Jajaran Inspektorat Daerah Ikuti Apel Besar Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Pada Pilkada 2024
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Berpartisipasi Dalam Giat WCD 2024
- Satgas Saber Pungli Lakukan Sosialisasi Titik Rawan Pungli Dan Gratifikasi Bidang Perhubungan
- Inspektorat Kota Madiun Benchmarking Inovasi SIMWAS-FRC
- Capaian MCP Kabupaten Lumajang Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2024 Dievaluasi
- Inspektur Daerah Harapkan Kabupaten Lumajang Raih Juara Desa Antikorupsi 2024
- INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG SEBAGAI JUARA I LOMBA INOVASI PENGAWASAN KATEGORI PEMDA
Jajaran Inspektorat Daerah Ikuti Apel Besar Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Pada Pilkada 2024
Jajaran Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang mengikuti Apel Besar Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, bertempat di Alun-alun Kabupaten Lumajang, Senin (23/9/2024).
Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni bertindak sebagai Pembina Apel menyampaikan bahwa Apel tersebut dilaksanakan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tahun 2024.
Baca Lainnya :
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Berpartisipasi Dalam Giat WCD 2024 0
- Satgas Saber Pungli Lakukan Sosialisasi Titik Rawan Pungli Dan Gratifikasi Bidang Perhubungan 0
- Inspektorat Kota Madiun Benchmarking Inovasi SIMWAS-FRC0
- Capaian MCP Kabupaten Lumajang Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2024 Dievaluasi 0
- Inspektur Daerah Harapkan Kabupaten Lumajang Raih Juara Desa Antikorupsi 20240
Serta, dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN dan Non ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI, seluruh peserta Apel mengucapkan Ikrar Netralitas yang berisi :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan Non ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024;
2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan Non ASN serta seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.