- DWP Inspektorat Daerah Turut Berbagi Takjil Buka Puasa Ramadan 1445 H
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN IV 2023
- SKM INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUMAJANG TRIBULAN III 2023
- Kepala Sekolah dan Aparat Desa se Kecamatan Pasrujambe Ikuti Sosialisasi Saber Pungli
- Berantas Pungli di Kabupaten Lumajang Satgas Saber Pungli Laksanakan Sosialisasi
- Sekda Kabupaten Lumajang Evaluasi Capaian MCP KPK Triwulan IV Tahun 2023
- Jajaran ASN Inspektorat Daerah Ikrar Bersama Dan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas
- Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Pasar Melalui Penerapan Sistem FRC
- Inspektorat Daerah Gelar Rakorwas Guna Wujudkan Penyelenggaraan Pengawasan Yang Lebih Berkualitas
- Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja BPKAD Provinsi Jawa Timur
Jajaran ASN Inspektorat Daerah Ikrar Bersama Dan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dihimbau untuk menjaga netralitas dalam tahapan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang, Mohamad Sunardi, saat memimpin apel pagi di halaman kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang, Selasa (2/1/2024).
“Mari kita ikrar bersama dan menandatangani Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN”, himbaunya.
Baca Lainnya :
- Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Pasar Melalui Penerapan Sistem FRC0
- Inspektorat Daerah Gelar Rakorwas Guna Wujudkan Penyelenggaraan Pengawasan Yang Lebih Berkualitas0
- Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja BPKAD Provinsi Jawa Timur0
- Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang0
- Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang Terima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota Probolinggo0
Pakta Integritas tersebut menyatakan bahwa Pegawai ASN melaksanakan 1) menjaga dan menegakkan netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024; 2) Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu; 3) Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong; 4) Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Pembacaan ikrar bersama dan
penandatanganan pakta integritas tersebut dilaksanakan sesuai Surat Edaran Sekretaris
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800/3901/427.72/2023 Tentang Himbauan
Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Dalam
Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.